Sukses

Yayasan Candra Naya Akan Gugat Jual Beli RS Sumber Waras

Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui berencana menggugat Yayasan Sumber Waras atas lahan yang mereka sengketakan.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui berencana menggugat Yayasan Sumber Waras atas lahan yang mereka sengketakan. Ketua umum PSCN, I Wayan Suparmin mengatakan, pihaknya menyesalkan yayasan Sumber Waras yang melakukan jual beli dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya saja kaget dan baru tahu pas lihat siaran TV, Sumber Waras jual beli sama Pemda (Pemprov DKI)," ujar Wayan di Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Wayan menilai, sertifikat yang dimiliki Sumber Waras tidaklah berkekuatan hukum, karena masih terkendala dalam aturan internal keorganisasian mereka. Dari keterangan Wayan, Sumber Waras merupakan unit usaha dari Yayasan Candra Naya.

"Awalnya itu (lahan Sumber Waras) dibeli dari seperak dua perak uang masyarakat, awalnya bernama Sin Ming Hui, rumah sakit gratis bagi masyarakat kurang mampu," jelas Wayan.

Tapi di tengah jalan, sambung dia, saat pemerintah melarang memakai nama Tionghoa kala itu. Rumah Sakit Sin Ming Hui berubah nama menjadi Yayasan Sumber Waras dan memiliki akte sendiri, meski tetap berinduk pada Candra Naya.

Perseteruan ini pecah, saat Yayasan Sumber Waras dan PSCN  diketuai oleh orang yang sama, Jodjo Muljadi. Ia membagi lahan PSCN menjadi dua, salah satunya dihibahkan pada Yayasan Sumber Waras.

"Kami mengganggap itu sudah melanggar AD/ART, kami anggap hibah itu tak sah. Tapi, Katini Muljadi yang saat itu jadi notaris mengganggap hibah tahun 70-an itu sah," jelas Wayan.

Namun, ia belum berani mengambil keputusan apakah akan menggungat jual beli antara Pemprov dengan Sumber Waras. Wayan, beralasan menunggu putusan kasasi atas perkara perdata yang ia ajukan pada Mahkamah Agung.

"Kami tunggu dulu, kalau putusannya sudah ada baru kami ambil langkah selanjutnya," ucap Wayan.

Lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tengah terlilit persoalan hukum. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kesalahan prosedur dalam jual beli yang dilakukan malam akhir tahun 2015 itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.