Sukses

Spa di Duren Tiga Disegel Polisi Juga Layani Seks Sesama Jenis

Romeo Spa dan HNC Spa terbukti menjadikan para terapisnya baik wanita maupun laki-laki sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Liputan6.com, Jakarta - Dua tempat spa dan relaksasi tubuh di Jalan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, terpaksa 'gulung tikar' setelah digrebek polisi. Romeo Spa dan HNC Spa terbukti menjadikan para terapisnya baik wanita maupun laki-laki sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Nama tempatnya HNC Spa untuk perempuan dan Romeo Spa untuk laki-laki. Di tempat tersebut ada bisnis mempermudah perbuatan cabul, mencari keuntungan dari perbuatan maksiat," jelas Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Suparmo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016).

Lima gigolo dan 6 'kupu-kupu malam' yang terjaring saat penggeledahan pun kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, sejak Jumat dini hari.

"Lalu diamankan 6 perempuan terapis dan 5 orang laki-laki yang juga melayani laki-laki," imbuh Suparmo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jelas Suparmo, bisnis spa mesum tersebut sudah beroperasi sejak 2 tahun silam. Para pengejar kenikmatan sesaat wajib merogoh kocek Rp 800 ribu sebelum mendapat pelayanan 'plus-plus' dari para PSK.

"Beroperasi kurang lebih 2 tahun. Kalau masuk spa, pelanggan bayar harga di kasir itu Rp 800 ribu. Laki-laki bisa melayani laki-laki juga," jelas Suparmo.

Suparmo menjelaskan lebih lanjut, para pelanggan berhak memilih terapis plus-plus yang wajahnya terpampang di album foto usai melunasi pembayaran di muka. Selain para PSK, polisi juga mengamankan 2 pria yang menjadi mucikari para terapis.

"Terapis dipilih dari album foto, itu ada perempuan dan cowok. Pengelola laki-laki semua, kami amankan mereka mucikari. Inisialnya AM dan AR," terang Suparmo.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, alat kontrasepsi, cairan pelicin, buku absen PSK, buku laporan keuangan, dan beberapa ponsel.

"Itu ancaman Pasalnya 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yang ancaman hukumannya penjara 1 tahun 4 bulan," tutup Suparmo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini