Sukses

Biaya Pemakaman Tanpa Pungli di Jakarta

Pemprov DKI menggratiskan biaya pemakaman bagi warga kurang mampu. Mereka akan mendapatkan bantuan pemakaman sebesar Rp 885 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Tak terkira geramnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendengar kabar tentang adanya PNS Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang kerap melakukan pungutan liar atau pungli. Bisa dimaklumi, karena Ahok mengaku kerap mendapat aduan soal adanya pungli.

Kekesalan Ahok kemudian diarahkan kepada Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petamburan. Kekesalan Ahok bertambah setelah mengetahui uang pungli digunakan untuk mencicil rumah dan mobil.

"Kita sudah perintahkan. Kalau temukan betul, kita berhentikan sebagai PNS," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa 29 Maret lalu.

Dia mengungkapkan, sudah lama mendengar adanya oknum PNS Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang melakukan pungli. Namun, Ahok belum menemukan bukti, dan juga Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Dyah Kurniati kerap menutupi hal tersebut.

"Saya sudah bilang berkali-kali ke Dinas Taman, tempat pemakaman umum itu masih banyak pungli. Dinas Taman bilang tidak ada," ucap Ahok.

Saat ini, dia telah mengantongi bukti rekaman suara pengumpulan pungli tersebut. Ahok pun menegaskan segera memecat Kepala TPU Petamburan sebagai PNS.

"Saya sodorkan rekaman suara. Suara bilang, berapa nilainya, ya bisa buat cicil rumah BTN tiga bulan, mobil dua bulan, ya dengar saja suaranya. Kepala TPU kami minta diberhentikan sebagai PNS," Ahok menandaskan.

Makam Allya di TPU Tanah Kusir dibongkar

Tak perlu berlama-lama, dalam hitungan hari Ahok memutuskan merotasi staf TPU Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Langkah ini diambil demi mencegah pungli terulang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 26 staf TPU dipindahkan menjadi staf Dishub.

"Semua staf di sana, kami keluarkan (dan) pindah ke Dishub," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Pemakaman Biaya Murah

Jika dilihat pada fakta yang ada, kemarahan Ahok memang cukup beralasan. Sebab, menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati, biaya pemakaman di Jakarta sebenarnya tergolong murah.

"Tidak lebih dari Rp 100 ribu, tidak ada biaya Rp 350 ribu," kata Ratna saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin 4 April 2016.

Menurut Diah, ada empat tarif pemakaman yang dikenakan untuk warga. Untuk Blok AA I biaya yang dikutip Rp 100 ribu, Blok AA II Rp 80 ribu, Blok A I Rp 60 ribu, dan A II Rp 40 ribu.

"Yang kita biayai untuk gali-tutup lubang kubur, listrik, pengeras suara, kursi, dan tenda. Jadi tidak dibebankan ke ahli waris," kata Ratna.

Pembayaran pun dilakukan secara online melalui Bank DKI. Caranya, ahli waris mendatangi kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan kematian dari RT/RW. Nah, setelah itu ahli waris tersebut diminta membayarkan ke Bank DKI yang ada di setiap kantor kelurahan.

Pekerja membersihkan area makam di TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menerapkan sistem online dalam pelayanan pemakaman di 77 TPU Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

"Setelah itu ahli waris akan mendapat nomor. Nanti setelah divalidasi dibawa ke TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang dituju, petugas akan menggalikan makam," beber Ratna.

Bisa Gratis Juga

Bahkan Pemprov DKI juga menggratiskan biaya pemakaman bagi warganya yang kurang mampu. Mereka akan mendapatkan bantuan pemakaman sebesar Rp 885 ribu.

"Yang gratis ini untuk warga yang kurang mampu. Kita akan tanggung semua biaya pemandian, kafan, hingga ambulans," ucap Kepala TPU Tanah Kusir Abdul Rachman kepada Liputan6.com di Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

‎Bantuan Rp 885 ribu itu meliputi biaya retribusi selama 3 tahun sebesar Rp 100 ribu, pemulasaran jenazah Rp 100 ribu, kain kafan Rp 300 ribu, ramuan Rp 85 ribu, dinding ari atau peti Rp 200 ribu, dan angkutan jenazah Rp 100 ribu.

"Jadi mereka keluarkan dulu biaya pemakaman, nanti akan diganti pemerintah senilai Rp 885 ribu melalui Bank DKI," tutur dia.

Untuk mendapatkan subsidi itu, ahli waris harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni surat pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau Puskesmas, surat keterangan kematian dari kelurahan, fotokopi KTP almarhum atau ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu atau kartu Gakin dari kelurahan.

Rachman menuturkan, pihaknya terus memerangi percaloan tanah makam di wilayahnya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk sosialisasi biaya pemakaman di sejumlah titik TPU Tanah Kusir.

"Sengaja saya pasang supaya warga tahu biaya retribusi pemakaman yang sebenarnya. Supaya tidak ada yang bayar di calo-calo lagi,"‎ jelas dia.

Sosialisasi Biaya Pemakaman

Pantauan Liputan6.com di lokasi, 4 spanduk berukuran 4x1 meter terpasang di Kantor TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Spanduk itu berisi penjelasan mengenai subsidi pemakaman, syarat pemakaman gratis, dan imbauan kepada warga agar menghindari calo.

‎"Sekarang biaya perawatan sudah ada dari pekerja harian lepas (PHL). Dia sudah digaji UMR. Jadi udah nggak ada lagi yang bayar ke pekerja langsung. Kalau ketahuan ada yang menerima pungutan liar, akan kami pecat," pungkas Abdul.

Mahal karena Ahli Waris

Terhitung sejak 1 Januari 2015, seluruh pembayaran dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan begitu tak ada lagi pungutan liar yang dilakukan calo atau oknum pegawai yang nakal. Namun ternyata biaya pemakaman bagi sebagian orang tetap mahal.

"Karena kadang-kadang ahli waris ada yang minta disediakan tenda lebih besar, lebih bagus. Kita sebenarnya punya tenda subsidi, tapi kondisinya sudah jelek," tutur Rachman.

Ada pula ahli waris yang menginginkan agar kuburan almarhum ‎langsung diberi batu nisan dan rumput. Plaketisasi itu yang membuat biaya pemakaman terlihat cukup besar.

‎"Memang ada ahli waris yang minta disiapkan dinding ari dari pemakaman saja. Ada juga dulu itu yang minta sepaket sama rumput, batu nisan, jadi di global. Jadi itu mungkin yang terkena biaya tinggi," papar dia.

Saat ini pengelola TPU Tanah Kusir membuat kebijakan baru terkait ‎plaket kuburan atau penempatan batu nisan dan rumput. Terhitung mulai Jumat 31 Maret 2016, plaketisasi tidak bisa dilakukan langsung secara global dan harus menunggu minimal 3 bulan setelah jenazah dikebumikan.

Pekerja membersihkan area makam di TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menerapkan sistem online dalam pelayanan pemakaman di Ibu kota dengan alamat situs pertamananpemakaman.jakarta.go.id. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

"Plaket sekarang juga diseragamkan. Tidak ada lagi yang ditembok atau dibangun dengan nisan yang megah. Jadi cukup batu nisan untuk nama jenazah dan rumput saja,"‎ tutur Rachman.

"‎Tujuannya biar memudahkan resapan air, memudahkan makam ditumpang (jika retribusi tak diperpanjang), serta terlihat hijau, indah, dan teratur," sambung dia.

Saat ini, pemerintah juga telah menugaskan sejumlah pekerja harian lepas untuk merawat makam di beberapa TPU di DKI. Mereka bekerja sebagai tukang gali-tutup kubur serta merawat rumput dan kebersihan di pemakaman.

"Memang ada yang pesan sama tukang kebersihan khusus. Tapi ini sekarang wacananya mau dihabisin, soalnya udah ada PHL,"‎ pungkas Rachman.

Tak Lagi Dipersulit

Abros (63), salah satu ahli waris yang tengah berziarah mengaku senang dengan kebijakan Pemprov DKI saat ini. Biaya pemakaman saat ini relatif lebih murah. Ahli waris juga tak perlu khawatir berhadapan dengan oknum-oknum pegawai yang melakukan pungutan liar.

‎"Saya lihat sekarang memang jauh lebih bagus. Kalau dulu saya sampai habis sekitar Rp 2 jutaan ngurus pemakaman Bapak saya di sini," ucap dia.

Warga membaca doa dimakam TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menerapkan sistem online dalam pelayanan pemakaman di Ibu kota dengan alamat situs pertamananpemakaman.jakarta.go.id. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

‎Pada 1993, pria asal Banten itu mengaku kerap terbentur dengan panjangnya birokrasi izin pemakaman. Prosedur yang berbelit-belit itu membuat tak sedikit ahli waris terpaksa menggunakan jasa calo untuk mengurusnya, meski harus mengeluarkan biaya lebih.

"Dulu kita sering dipersulit. Kalau nggak salah untuk biaya retribusi 3 tahunan saja saya habis sekitar Rp 500 ribu," ungkap Abros.

Kini biaya retribusi ‎pemakaman harus dibayarkan melalui Bank DKI atau PTSP. Dengan begitu tak ada lagi calo yang bermain. Pemerintah juga memberikan subsidi berupa gali-tutup kubur, fasilitas tenda, dan perawatan makam. Pemprov DKI bahkan menggratiskan biaya pemakaman dan memberikan bantuan untuk warga kurang mampu.

"Ini jelas menguntungkan sekali buat kami warga yang kurang mampu‎," pungkas Abros.

Jadi intinya, Pemprov DKI sebenarnya sangat menyadari, bahwa seseorang yang tengah ditimpa kemalangan yaitu kehilangan anggota keluarga, seharusnya tak lagi direpotkan dengan urusan biaya macam-macam. Dengan adanya kebijakan ini, setidaknya beban warga yang tengah dilanda kemalangan bisa sedikit diringankan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.