Sukses

Wakil Ketua KPK: Tidak Susah Isi Laporan Harta Kekayaan

KPK juga menawarkan bantuan jika para anggota DPR kesulitan mengisi LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta - Para pejabat eksekutif dan legislatif tengah disoroti karena masih banyak yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu alasannya, karena pengisiannya cukup sulit.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, itu hanya alasan para pejabat yang enggan menyerahkan LHKPN.

"Sebenarnya tidak susah. KPK bahkan bisa memberikan bantuan teknis gratis kalau dibutuhkan. Contohnya, hari ini dan besok, ada bantuan teknis pengisian LHKPN di Unpad Bandung bagi pejabat-pejabatnya. (soal susah) itu alasan yang dicari-cari," ujar Syarif di Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Dia pun juga menawarkan bantuan jika para anggota DPR kesulitan mengisi LHKPN. "Tim KPK bisa diundang ke DPR memberikan bimbingan teknis kalau mereka mau," tandas Syarif.

Bahkan, kata Syarif KPK kini tengah membangun sistem untuk mempermudah pengisian LHKPN. "Yang via online sedang dibangun," ungkap dia.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, menjelaskan, hingga kini dalam undang-undang belum ada sanksi jika tak menyerahkan LHKPN.

Sehingga, lanjut dia, lembaganya tidak akan bisa memberikan sanksi kepada para pejabat negara.

"Itu harus melihat undang-undang, kita kan bekerja berdasarkan undang-undang. Di mana belum ada sanksi kalau menurut undang-undang," tutup Saut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.