Sukses

Jual Film Dewasa Bertema LGBT di Instagram, 2 Pemuda Dibekuk

Yang dijualnya melalui Instagram adalah film porno bertema Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual (LGBT).

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial seperti facebook, instagram, dan twitter kini jadi wadah alternatif untuk berbisnis online. Celah ini pun digunakan 2 pemuda bernama Firdaus Wibowo dan Ficky Fajar untuk berjualan.

Namun, yang dijualnya melalui Instagram adalah film porno bertema Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual (LGBT). Keduanya kini harus berurusan dengan polisi karena bisnis terlarangnya itu.

"Tersangka memperbanyak, menggandakan, mempertunjukan, memperjual-belikan atau menyediakan pornografi film barat dan Asia yang bermuatan adegan film porno dengan pemain pria dan wanita dengan adegan LGBT," kata Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Agung mengatakan, Firdaus sebagai pemilik 2 akun instagram telah merintis bisnisnya sejak 4 bulan lalu pada November 2015. Dari berjualan film esek-esek sesama jenis, ia meraup untung jutaan rupiah perbulan.

"Setelah pesan, pembeli akan mendapatkan film itu dalam bentuk flashdisk, kepingan DVD, memory card, dan hardisk," ujar Agung.

Kepada polisi, lanjut Agung, Firdaus mengaku mendapatkan ratusan film 'biru' tersebut dengan cara membuka situs berisi kumpulan film porno berbayar. Ia kemudian memesan film tersebut dengan pembayaran via rekening bank milik Ficky.

Selain untuk membayar pesanan film, rekening Ficky juga digunakan untuk menampung hasil pembayaran via transfer pembeli.

"Sasaran pasar mereka seluruh masyarakat. Pembeli dipandu lewat medsos, diminta kirim uang dulu ke ATM dan barang dikirim via ekspedisi," ucap Agung.

Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda yaitu FF di kantor jasa pengiriman barang Cimanggis Depok dan FW di Pondok Kopi Jakarta Timur dalam kurun waktu 26 Januari hingga 14 Maret 2016. Mereka dijerat Pasal 29 juncto 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 juncto 6 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

"Ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda 10 miliar rupiah," tutup Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini