Sukses

VIDEO: Qanun Jinayat di Banda Aceh, Pemabuk Dicambuk 40 Kali

4 Orang yang mengonsumsi minuman keras dicambuk hingga 40 kali.

Liputan6.com, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan Qanun atau Perda Jinayat untuk para pelanggar syariat Islam. Sejumlah warga pun dicambuk setelah mengonsumsi minuman keras pada hari ini.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (1/3/2016), sebanyak 9 pelanggar Qanun atau peraturan minuman keras, judi, dan mesum menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Rukoh, Darussalam, Banda Aceh.

4 Orang yang mengonsumsi minuman keras dicambuk hingga 40 kali. Qanun Jinayat yang berlaku mulai Oktober 2015, menerapkan hukuman lebih berat dari Qanun sebelumnya.

Dalam Qanun Jinayat, juga diatur hukuman bagi warga yang terlibat perkosaan, perzinahan, gay, dan juga lesbian. Gay dan lesbian bisa dihukum cambuk 100 kali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.