Sukses

Sepenting Apa Kesaksian Ketua RT di Praperadilan Jessica?

Menurut pengacara Jessica, penggeledahan oleh polisi itu telah melanggar aturan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada 3 orang yang dihadirkan dalam sidang kali ini, salah satunya Ketua RT di kediaman Jessica.

Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, keterangan ketua RT menjadi penting dalam kasus kopi sianida ini. Sebab, dia yang mengetahui dan melihat langsung penggeledahan oleh polisi di kediaman Jessica.

"Pak RT ini penting. Orang penggeledahan dihubungi dulu, Pak RT diajak," ujar Yudi di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Yudi, penggeledahan oleh polisi itu telah melanggar aturan perundang-undangan. Sebab dilakukan tanpa surat dan tanpa izin pengadilan.

"Ini tidak pakai surat, tidak ada izin pengadilan (penggeledahan rumah Jessica). Polisi lakukan perbuatan lawan hukum. (Penggeledahan) sudah diatur dalam KUHAP. Jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," ucap dia.

Sementara 2 orang lainnya, yakni saksi ahli yang akan dihadirkan. Namun, Yudi enggan merinci mengenai kedua ahli yang dihadirkan nanti.

"Saksi ahlinya, kita tidak bisa bilang sekarang. Itu nanti di persidangan lihat saja, tidak etis," kata Yudi.

Adapun, usai agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak Jessica, sidang akan dilanjut dengan penyerahan alat bukti surat dari pihak Polsek Metro Tanah Abang.

Sidang praperadilan Jessica Wongso dipimpin Hakim Tunggal I Wayan Merta dan Panitera Pengganti bernama Subardi SH.

Jessica mengajukan praperadilan ini karena menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalan yang dilakukan polisi menyalahi aturan. Pengacara Jessica menilai tidak ada bukti kuat kliennya telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dalam sidang Rabu 24 Februari 2016, polisi mengatakan gugatan Jessica salah sasaran. Gugatan itu dilayangkan untuk Polsek Tanah Abang. Sementara, yang menetapkan Jessica sebagai tersangka adalah Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini