Sukses

Hakim Izinkan JK Beri Kesaksian Meringankan untuk Jero Wacik

Hakim sepakat tidak mempermasalahkan permohonan yang diajukan Jero Wacik agar keterangan Jusuf Kalla didengarkan dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan dalam persidangan.

Permohonan ini disampaikan Jero melalui surat yang dibacakan hakim pada persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang telah menjeratnya.

"Untuk didengar sebagai saksi meringankan, ini permohonan penasihat hukum terdakwa, yang ingin menambahkan saksi meringankan, yaitu Bapak Wapres," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016).

Hakim sepakat tidak mempermasalahkan permohonan yang diajukan Jero Wacik agar keterangan Jusuf Kalla didengarkan dalam persidangan. Hanya saja, hakim meminta keamanan di pengadilan ditingkatkan lantaran saksi merupakan simbol negara.

"Cuma nanti pengamanannya kali ya, karena ini simbol negara," kata hakim.

Jaksa Tak Keberatan

Jaksa penuntut umum pada KPK juga tidak keberatan dengan rencana kesaksian Jusuf Kalla yang akan dihadirkan pada Kamis 14 Januari mendatang. Namun, JPU sempat mengingatkan bahwa keterangan saksi ahli ini akan membuat jadwal persidangan menjadi molor. Padahal, sidang pada tanggal itu dijadwalkan untuk memeriksa terdakwa.

"Kami serahkan sepenuhnya pada Majelis kalau dipandang perlu," kata JPU Dody Sukmono.

Akhirnya, persidangan memutuskan bahwa pada 14 Januari nanti jadwal sidang adalah mendengar keterangan saksi ahli yang akan disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 3 September 2014. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.