Sukses

Sindikat Penggelap Kiriman Kopi via Jasa Ekspedisi Dibongkar

Dari tangan 8 tersangka, polisi menyita 2.978 kardus kopi.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian dan penggelapan dengan modus mengantarkan barang melalui jasa ekspedisi semakin marak. Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggagalkan upaya pencurian dan penggelapan yang dilakukan 8 tersangka dengan modus sebagai jasa pengantar barang.

Kepala Unit I Subdit Jatanras, Kompol Gunardi mengatakan dari hasil tangkap tangan yang dilakukan pihaknya pada 29 November 2015 di Kamal Muara III, Jakarta Utara, disita sebanyak 2.978 kardus kopi dari tangan 8 tersangka.

Mulanya, terang Gunardi, 2 di antara 8 pelaku berinisial RF alias OFI dan ABD yang juga sopir dan kernet dari jasa pengangkut barang PT Karura ditugaskan untuk mengantar 2978 kardus kopi dari Sidoarjo, Jawa Timur menuju Bogor, Jawa Barat.

Namun di tengah perjalanan, keduanya mendapat perintah dari pelaku lainnya berinisial BR agar truk kontainer L 8649 US yang dikendarai mereka tidak diantar sampai ke tujuan.

"Ketika itu sopir dihubungi oleh BR yang menawarkan agar barang bawaan tidak perlu diantarkan, tetapi digelapkan karena sudah ada yang bersedia untuk membelinya," terang Gunardi.

Mendapat tawaran itu, sopir dan kernet pun setuju dan sepakat bertemu di Kapuk Kamal III, Jakarta Utara. Di tempat itu sudah menunggu pelaku lainnya SL, WW, BR, DD dan KR.

Di situ juga sudah disiapkan 1 mobil Toyota Avanza bernomor polisi G 9237 JC untuk membawa pulang sopir dan kernet. Ada juga mobil boks bernomor polisi B 9622 BCM untuk memindahkan ribuan kardus kopi itu.

Sopir dan kernet kontainer kemudian digantikan oleh WW bersama SP, sementara RF alias OFI dan ABD pulang menuju arah Bekasi melalui Tol Jelambar, Jakarta Barat.

"Kami langsung lakukan penangkapan pelaku yang ada di Kapuk Kamal, di situ diamankan SL, WW, BR, DD dan KR, dari keterangan mereka kemudian kami kejar sopir dan kernet pertama," ucap Gunardi.

Kejar Tersangka Lain

Tak sampai di situ, sambung Gunardi, polisi langsung menyasar pelaku RF alias OFI dan ABD. Ketika dikejar, kedua pelaku ini mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraannya.

Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembakkan timah panas ke sisi kanan mobil tepatnya di bagian kemudi. Alhasil, pelaku RF alias OFI yang mengendarai mobil tersebut berhenti.

"Dari 7 tersangka ini kami kembangkan untuk mencari tahu di mana keberadaan si penadah berinisial SW," tambah Gunardi.

Keesokan harinya, polisi menemukan titik terang keberadaan SW. Tersangka yang berperan sebagai penadah pun diringkus di rumahnya di Jalan Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, Jakarta Barat.

PT Karura sebagai penyedia jasa angkut barang diduga mengalami kerugian hingga Rp 350 juta lantaran perbuatan sopir dan kernetnya. Sebab, perusahaan pengantar barang bertanggung jawab penuh atas barang tersebut.

Atas perbuatan ke-8 pelaku, mereka pun harus mempertanggungjawabkannya dengan menginap di jeruji besi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang ancaman pidananya selama 9 tahun penjara.

"Sedangkan penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang Perbantuan Tindak Pidana Pencurian," pungkas Gunardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini