Sukses

Kasus Izin Tinggal, WN Pakistan Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa juga harus membayar denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan.

Liputan6.com, Medan - Majelis hakim yang diketuai Fahren menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhammad Tahir Saleem, dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal.

Dalam sidang di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin, terdakwa juga harus membayar denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata hakim Fahren di Medan, Senin (7/12/2015).


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut  hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Muhammad Tahir Saleem ditangkap petugas Tim Pemantau Orang Asing Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan di Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Saleem tidak bisa menunjukkan paspor maupun izin tinggal sehingga petugas membawanya untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Saleem sudah 17 hari berada di Medan setelah sebelumnya singgah selama 3 hari di kediaman saudaranya di Jakarta.

Mengenai paspor, Saleem mengaku sudah mengirimnya ke Jakarta dengan alasan mengurus perpanjangan visa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.