Sukses

Usut Korupsi Bansos Sumut, Kejagung Periksa Wakil Gubernur Erry

Wagub Sumut Tengku Erry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi kembali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Erry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Melanjutkan (pemeriksaan) yang kemarin. Kemarin tentang Pak GPN (Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pudjo Nugroho), hari ini ES (Eddy Sofyan). Saya diminta untuk menjadi saksi dua tersangka itu," kata Erry sebelum masuk ke dalam ruang pemeriksaan, gedung Bundar, Kejagung, Selasa (1/12/2015).

Sementara, Ketua Tim Penyidik Kasus Dana Hibah dan Bansos Sumut, Victor Antonius membenarkan bahwa penyidiknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Erry. Sejauh ini Erry telah menjalani 3 kali pemeriksaan.

Namun, ia enggan membeberkan terkait materi pemeriksaan yang dilakukan penyidiknya terhadap Erry. "Saya belum bisa sampaikan," ujar Victor.

Dana Hibah Sumut

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

Seperti disampaikan Jampidsus Arminsyah beberapa waktu lalu.

"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Arminsyah.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp 2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

Sejauh ini tercatat ada 17 lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.