Sukses

Pjs Wali Kota Semarang Akan Digugat Rp 20 Miliar

Gugatan merupakan buntut dari proses ganti rugi tanah wakaf untuk proyek Jalan Jolotundo, belum terselesaikan.

Liputan6.com, Semarang - Pengelola atau nadzir tanah wakaf banda Masjid Agung Semarang (MAS) akan melayangkan gugatan terhadap Pejabat sementara Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto. Gugatan merupakan buntut dari proses ganti rugi tanah wakaf untuk proyek Jalan Jolotundo, belum terselesaikan.

Koordinator Umat Islam Peduli Bandha Masjid Semarang, Fiki Himawan, mengatakan Tavip sudah diberi kesempatan menyelesaikan ganti rugi tanah itu. Hanya saja, proses terhenti karena ada satu pemilik rumah yang belum dibebaskan.

"Wali kota dalam hal ini Dinas Bina Marga hanya memerhatikan satu rumah saja, milik Sukarno yang belum dibebaskan. Sedangkan tanah wakaf ini belum diapa-apakan," kata Fiki, kepada Liputan6.com, Minggu (29/11/2015).

Sesuai UU Wakaf Nomor UU Nomor 41/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006, tanah wakaf bisa dipakai oleh pihak ketiga sebagai ganti dari tukar guling atau ruilslag setelah izin dari Menteri Agama turun.

"Izin dari Menteri Agama saja belum ada, tetapi semua aturan sudah ditabrak dan dibiarkan," kata Fiki.

Salah satu nadzir tanah wakaf banda MAS Hanief Ismail membenarkan perihal rencana gugatan hukum terkait proyek tersebut. Mereka akan menggugat Tavip senilai Rp 20 miliar.

"Tanah wakaf sudah dipakai untuk jalan lalu lintas, pengerjaan hampir rampung padahal tidak ada pembicaraan apa-apa. Bagaimana ini," kata Hanief.

Rencana gugatan itu mendapat dukungan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng Moh Ahyani. Menurut dia, berdasarkan UU Wakaf No 41/2004, segala persengketaan wakaf diarahkan penanganannya oleh Pengadilan Agama (PA).

"Persoalan wakaf itu sangat peka, jadi jangan dianggap enggak ada apa-apa. Mari kita duduk bareng dan diselesaikan dengan baik agar jangan sampai hukum dan aturan diabaikan," kata Ahyani.

Proses ruilslag tanah wakaf ini bisa dilanjutkan apabila tanah pengganti minimal sama atau lebih nilainya. Tanah pengganti statusnya harus hak milik.

Setelah itu nadzir harus melapor kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mengenai rencana tukar guling tersebut. Kemudian dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan lain-lain. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini