Sukses

KPK Tetapkan Mantan Pimpinan DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap

KPK juga menetapkan anggota DPRD 2009-2014 bernama Ajib Shah sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, terkait Persetujuan Laporan Pertanggung jawaban APBD, Pengesahan APBD, Persetujuan Pengubahan APBD, hingga Penolakan Hak lnterpelasi DPRD.

Keempat orang yang diduga telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini adalah, Ketua DPRD tahun 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sigit Pramono Asri.

Selain keempat pimpinan legislatif tersebut, KPK juga menetapkan anggota DPRD 2009-2014 bernama Ajib Shah sebagai tersangka, yang diduga telah melakukan pelanggaran yang sama dengan tersangka yang lain.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan telah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup, kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait pemberian hadian atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Untuk Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Ajib Shah, ketiganya diduga menerima suap dari Gatot terkait sejumlah hal yakni, Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Provinsi Sumut tahun 2012, Persetujuan Perubahan APBD tahun 2013, Pengesahan APBD 2014, Pengesahan APBD 2015, Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.

"Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Johan.

Sedangkan Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri diduga menerima uang dari Gatot terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012, Persetujuan Perubahan APBD tahun 2013, Pengesahan APBD tahun 2014, serta Pengesahan APBD tahun 2015.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya 5 orang tersebut, penyidik juga kembali menetapkan Gatot Pujo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumut juga sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pihak pemberi suap.

 


"Terhadap perkara tersebut diperuntukkan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut, sangkaan dugaan memberi hadiah atau janji kepada Anggota DPRD," pungkas Johan.

Gatot yang sudah menjadi tahanan KPK karena terjerat suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ini diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ron/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.