Sukses

Mengaku Dirampok, Staf Wakil Bupati Majene Malah Jadi Tersangka

Dia memberikan keterangan palsu atas dugaan perampokan yang dialaminya. Perampokan itu hanya rekayasa.

Liputan6.com, Majene - Penyidik Reskrim Polres Majene menetapkan Imran (26) Staf Keuangan Wakil Bupati Majene, Sulsel menjadi tersangka. Dia diduga memberikan keterangan palsu, melakukan penipuan dan penggelapan.

Imran merupakan pelapor kasus perampokan pada Kamis 22 Oktober 2015 di depan rumah pribadinya. Dia bertingkah syok dan trauma atas kejadian tersebut.

"Yang bersangkutan telah kita naikkan statusnya dari pelapor menjadi tersangka karena pelaporannya ke Polres Majene adalah rekayasa. Seolah-olah dia merupakan korban penculikan dan perampokan. Padahal uang yang diamanahkan kepadanya dihabiskan buat judi online 'Sbobet'," ucap Kapolda Sulselbar Irjen Pudji Hartanto dalam keterangan persnya di Hotel Gahara Jalan Hertasning, Makassar, Minggu (25/10/2015).

Imran dijerat Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyidik juga menyangkakan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

"Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu," jelas Pudji.

Uang yang digelapkan tersangka, senilai Rp 130 juta yang merupakan milik Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara yang kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Majene, Sulsel.

"Tersangka masih kita amankan di Mapolres Majene untuk menjalani penyidikan serta menelusuri adanya dugaan pihak lain yang terlibat dalam penggelapan dana yang dititipkan kepadanya tersebut. Karena kita tidak serta merta juga langsung menerima pengakuan tersangka yang mengakui dana itu dihabiskan untuk berjudi jangan sampai ada fakta lain," ungkap Pudji.

Adapun barang bukti lainnya berupa 2 buah handpone yang awalnya juga dilaporkan korban Imran turut raib dalam peristiwa perampokan tersebut. Kedua telepon genggam itu ditemukan polisi di selokan depan rumah tersangka.

"Kita berhasil melacak keberadaan handpone Asus dan merek Samsung tersebut, di mana kedua barang bukti itu ditemukan di dalam selokan depan rumah pelapor/korban, Imran. Dia mengakui juga jika membuang handpone itu ke dalam selokan setelah dimatikan," sambung Pudji.

Dihipnotis

Kamis 22 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, Imran melapor ke polisi dan mengaku dirampok. Saat itu, dia sedang menunggu Wakil Bupati Majene di depan rumah pribadinya. Kemudian datang mobil Toyota Innova putih. Seseorang turun dari mobil tersebut dan menanyakan sebuah alamat.

Korban yang mendekati mobil langsung ditarik ke mobil. Dia mengaku di mobil ada 4 orang yang tak dikenalnya.

Pelaku lalu menutup wajahnya dan mengikat tangan. Korban mengaku dihipnotis pelaku dan hilang ingatan. Pelaku membawanya hingga keluar dari Majene menuju ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Korban mengaku 2 telepon genggam dan uang tunai sejumlah Rp 130 juta dibawa kabur pelaku. Sementara, dia ditinggalkan di pinggir jalan‎ di wilayah Kabupaten Pinrang.

Uang Rp 130 juta yang dibawa kabur pelaku merupakan dana keperluan kampanye yang merupakan milik Wakil Bupati Majene yang saat ini kembali mengikuti pilkada serentak di kabupaten itu. (Bob/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.