Sukses

Tersangka A Bunuh Bocah F Karena Panik dan Takut Diadukan

Jumat 2 Oktober 2015, bocah F yang pulang sekolah dan melintas depan warungnya dipanggil masuk ke dalam.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik terus mendalami baik motif maupun dugaan-dugaan tersangka A menghabisi nyawa bocah PNF atau F (9), lalu membuangnya di Jalan Kalideres, Jakarta Barat dengn memasukannya ke dalam kardus bekas minuman ringan. Sebab, keterangan tersangka A masih berubah-ubah.

Belakangan ini residivis narkoba yang pernah di penjara 2 kali itu mengaku kepada penyidik, ia membunuh korban karena takut F mengadu kepada orangtuanya. Saat itu A baru saja melecehkan F.

"Saya takut dia (F) memberitahukan ke orangtuanya," kata salah satu penyidik yang menolak menyebutkan nama dan meniru ucapan A, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Dia panik dan muncul ide untuk menghabisi nyawa bocah F, yaitu dengan menyekap dan mencabulinya.

"Nggak tahu saya panik saja, itu langsung menyekap mulut dan memperkosanya," tambah penyidik itu meniru ucapan tersangka A lagi.

Bocah tersebut akhirnya meninggal akibat jeratan kabel charger handphone. Diduga A saat itu dalam pengaruh narkoba.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, tersangka ingin menyetubuhi korban lantaran kena pengaruh narkoba. Selain itu, tersangka AD juga diduga kuat mempunyai profil seksual menyimpang dengan suka menyetubuhi anak di bawah umur.

Ia menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya tersangka AD mengaku dan mengungkapkan secara terang benderang. Pengakuan tersangka AD saat itu Jumat 2 Oktober 2015 korban yang pulang sekolah dan melintas depan warungnya. Korban dipanggil masuk ke dalam.

"Duduk dulu neng di sini," kata tersangka AD memperagakan proses pembunuhan di TKP di depan penyidik Krimum Polda Metro Jumat malam yang diunggah Kombes Khrisna Murti di Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Oktober 2015.

Tersangka A pun dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 atau 338 KUHP dan Pasal 76 D Junto, Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman mati. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.