Sukses

Pemuda Muhammadiyah Dorong Fatwa Tak Salatkan Jenazah Koruptor

Korupsi merupakan Kejahatan luar biasa yang sudah lama terjadi. Bahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak, mendorong lahirnya fatwa larangan untuk mensalatkan jenazah koruptor. Tujuanya sebagai efek jera dalam bentuk hukuman dan ekspresi sosial terhadap pelaku korupsi.

"Jadi kita harus membangun efek jera, salah satunya dengan memberikan hukuman sosial. Jadi biar keluarganya saja yang menyalatkan, toh sholat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah," ujar Dahnil di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

‎Dahnil juga menjelaskan bahwa korupsi merupakan Kejahatan luar biasa yang sudah lama terjadi. Bahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW sekalipun, praktik korupsi sudah terjadi.

Saat itu, Dahnil menceritakan, usai perang Haibar antara umat Islam dan Yahudi, Rasulullah menolak mensalatkan salah satu sahabat yang tewas dalam peperangan. Meski begitu, Rasulullah tetap mempersilakan sahabat-sahabat lain untuk mensalatkannya.

Setelah ditelisik, sahabat yang gugur itu ternyata melakukan korupsi harta ghanimah --harta rampasan perang-- senilai 2 dirham. ‎Kisah itu yang kemudian dijadikan dasar Dahnil untuk memberikan hukuman sosial kepada para koruptor di negeri ini.

"Argumentasinya apa, hadisnya cukup. Hadis yang diriwayatkan Zaid. Bayangkan saja, hanya 2 dirham Rasul memberikan ekspresi sosial, hukuman sosial dengan cara tidak mensalatkan," papar dia.

Karena itu, ia mengajak kepada masyarakat agar turut mendukung pemberantasan korupsi dengan cara memberikan hukuman sosial bagi pelakunya.

"Harapnya menjadi efek jera bagi para penghisap darah rakyat itu. Jadi bayangkan kalau ada koruptor di sini meninggal enggak ada yang mensalatkan, hanya keluarganya saja. Itu pasti akan sepi. Dan itu bisa menjadi efek jera bagi yang lain," tandas Dahnil.

‎Karena itu, kata Dahnil, Pemuda Muhammadiyah menginisiasi lahirnya fatwa agar jenazah koruptor tidak perlu disalatkan.  "Publik Muhammadiyah ingin mendorong fatwa itu, karena kita marah dengan korupsi," pungkas Dahnil. (Dms/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini