Sukses

Penyanyi Era 90-an Diperiksa KPK Soal Suap Gubernur Sumut

Penyanyi yang kerap berduet dengan Kla Project ini, hingga pukul 12.00 WIB belum hadir di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang penyanyi era 90-an, Fransisca Insani Rahesti terkait kasus dugaan suap hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Penyanyi yang kerap berduet dengan Kla Project ini, hingga pukul 12.00 WIB belum hadir di KPK. Priharsa juga tdak menjelaskan apa kaitan perempuan yang akrab disapa Sisca ini dengan kasus suap yang menjerat Gatot dan istrinya.

"Yang pasti, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik," kata Priharsa.

Selain Sisca, penyidik memanggil 2 saksi lainnya yakni, Clara Widi Wiken dan Sulaeman Taufik. Keduanya diketahui merupakan pihak swasta yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara milik pasutri yang kini telah mendekam dalam tahanan KPK.

Perkara ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim PTUN, 1 Panitera PTUN dan 1 pengacara pada 9 Juli lalu. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Sehari kemudian, penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang merupakan anak buah pengacara senior OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka pada Selasa 14 Juli 2015, usai dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. (Bob/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini