Sukses

Penyelundupan Barang Elektronik dan Narkoba Digagalkan

Barang-barang elektronika bernilai miliaran rupiah gagal diselundupkan di Pelabuhan Tanjungpriok. Di Bandara Soekarno-Hatta, seorang wanita menyelundupkan heroin dari Kathmandu.

Liputan6.com, Jakarta: Aksi penyelundupan masih marak di Indonesia. Buktinya, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, kembali menggagalkan penyelundupan sejumlah barang elektronika bernilai miliaran rupiah dalam puluhan kontainer, Kamis (1/11). Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Permana Agung di Jakarta, penyelundupan yang diduga atas nama PT MUC ini dilakukan dengan cara menipu daftar jumlah dan jenis barang yang dikirim.

Dalam laporan daftar barang, disebutkan jenis kiriman berupa kertas dan sejumlah bahan kimia. Namun, Permana menambahkan, saat diperiksa ternyata ke-29 kontainer itu berisi barang elektronik dari berbagai merek. Diperkirakan, barang-barang tadi berasal dari Bangkok, Singapura, Belanda, dan Cina. Negara dirugikan sekitar Rp 3 miliar.

Sementara itu Direktorat Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, dalam keterangan persnya menyebutkan telah menangkap seorang wanita berkebangsaan Indonesia. Perempuan itu kedapatan membawa heroin dari Kathmandu, Nepal, seberat 1,10 kilogram. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1977 tentang Narkotika, wanita tadi diancam pidana mati atau denda sebesar Rp 1 miliar.(BMI/Abbas Yahya dan Sudjatmoko)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini