Sukses

Filipina Ajukan Permohonan ke Jaksa Agung Terkait Nasib Mary Jane

Tony menjelaskan, 13 orang perwakilan dari Filipina itu juga mengajukan permohonan Mutual Legal Assitance kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemerintah Filipina membebaskan Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika di Indonesia terus dilakukan. Di antaranya dengan mengirimkan delegasi dan mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Mary Jane yang akan menjadi saksi kasus perdagangan orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan, delegasi Filipina yang terdiri Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri, dan Kedutaan Besar telah menyampaikan permohonan penundaan eksekusi mati Mary Jane pada 28 April 2015.

"Maksud kedatangannya untuk menyampaikan ‎permohonan secara langsung yang berkenaan dengan penundaan eksekusi MJ 28 April lalu. Sebagai penghormatan proses hukum di Filipina, maka kami minta mereka menghormati hukum kita," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Tony menjelaskan, 13 orang perwakilan dari Filipina itu juga mengajukan permohonan Mutual Legal Assitance (MLA) kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Di antara poin permohonan itu, yakni meminta pengambilan keterangan Mary Jane segera dilakukan terkait kasus perdagangan orang.

"Kami bertanya bagaimana kasus (perdagangan orang) Maria Sergio yang korbannya Mary Jane. Disampaikan bahwa mereka mengajukan permohonan untuk perjanjian timbal balik, MLA dengan 5 item. Yakni, permintaan keterangan MJ soal saksi, berkas, dan barang bukti dan 3 permintaan di luar instansi kejaksaan," papar Tony.

MLA tersebut, sambung Tony, saat ini sedang dalam proses evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya delegasi akan berkunjung ke LP Wirogunan pada Jumat depan 31 Juli 2015.

"Dari Kejagung koordinasi dengan Kemenkum HAM Yogyakarta untuk persiapkan dan fasilitasi kunjungan Filipina," ujar dia.

Kejagung, lanjut Tony, berharap tidak ada miskomunikasi dalam pengambilan kesaksian Mary Jane dan proses di Filipina berlangsung fair dan objektif, sama seperti sidang Mary Jane di Indonesia.

"Apa pun putusan kasus di Filipina jangan sampai dipandang untuk membebaskan Mary Jane. Faktanya, heroin itu diselundupkan Mary Jane. Kalau hasilnya untuk novum atau grasi kembali, tentu kami akan menunggu. Atau apa pun advokasi," pungkas Tony. (Rmn/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini