Sukses

Curi Ikan, Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Perairan Riau

Penangkapan itu berawal saat jajarannya patroli rutin di perairan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.

Liputan6.com, Bengkalis - Polres Bengkalis menangkap basah dua kapal berbendera Malaysia yang tengah menangkap ikan di Perairan Indonesia. Petugas mengamankan enam awak negeri jiran tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan kasus illegal fishing ini dilakukan pada pagi tadi, yaitu sekitar pukul 07.00 WIB," katanya, Selasa (2/6/2015).

Menurut dia, dua kapal itu adalah KM.No.JHF.7039 B dan KM.No JHF 6489 B. Kedua kapal itu beserta 6 awak kapal dievakuasi Polisi Air ke Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui pesan singkatnya menginformasikan KM.No.JHF.7039 B dinahkodai oleh Abdul Rahim. Abdul merupakan warga Parit Muar, Malaysia.

"Kemudian, ada dua anak buah kapal (ABK) yaitu Bakar bin Yakub (40) dengan alamat yang sama. Selanjutnya, adalah M Safari bin Buntal (40) dengan alamat yang sama," jelas mantan Kapolres Pelalawan ini.

Sementara KM.No JHF 6489 B dinakhodai Tan Yong Hua (54). Laki-laki ini tinggal di Parit Muar, Malaysia.

"Turut ditangkap dua ABK, masing Yeong Song (52) dan Rusli bin Kamis (47). Tempat keduanya ini masih sama dengan para tersangka yang telah disebutkan," terang Aloysius.

Dia menuturkan penangkapan itu berawal saat jajarannya patroli rutin di perairan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Pada patroli ini, pihaknya melihat dua kapal yang tengah menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Begitu dicek, ternyata kapal tadi berbendera Malaysia. Selanjutnya, petugas melakukan pengepungan dan penangkapan. Kapal, nahkoda beserta ABK sudah diamankan. Selanjutnya akan dibawa ke Bengkalis untuk proses lebih lanjut," pungkas Aloysius. (Bob/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.