Sukses

TNI AL: Pembunuhan Jopi Kecelakaan, Bukan Direncanakan

Komandan Pom TNI Mayjen TNI Maliki Mift mengatakan, pihaknya akan mengawasi kinerja Pom AL.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Manahan Simorangkir mengatakan, penusukan aktivis Jopi Peranginangin yang diduga dilakukan anggotanya Praka JL bukanlah pembunuhan berencana. Hal itu sebuah kecelakaan akibat pertengkaran.

"Kalaupun pembunuhan, kan bukan berencana. Itu dekat dengan suatu kecelakaan. Bertengkar dan emosi. Bukan ide membunuh. Bisa jadi dia membela diri. Kita belum tahu karena diawali pertengkaran dan kondisi gelap," kata Manahan saat dihubungi, Selasa (26/5/2015).

Manahan menjelaskan, saat ini Polisi Militer AL (Pom AL) sedang mendalami keterangan yang didapat dari polisi. Jika Praka JL terbukti bersalah, maka ia akan disidangkan di mahkamah militer dan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum undang-undang pidana.

"Jika terbukti benar, maka akan diadili melalui pidana militer. TNI tidak akan menolerir berbagai pelanggaran dan akan kami tindak sesuai undang-undang," jelas dia.

Praka JL belum ditahan untuk keperluan penyelidikan. Pom AL baru menyelidiki dari berkas-berkas kepolisian dan bukti berupa rekaman CCTV.

"Sampai saat ini masih dalam penyelidikan, belum ada penangkapan. Semua butuh proses. (Dari polisi) keterangan data datanya dan bukti (rekaman) CCTV, semua sudah diberikan ke Pom AL," tandas Manahan.

Pengawasan Pom AL

Sementara itu, Komandan Pom TNI Mayjen TNI Maliki Mift mengatakan, pihaknya akan mengawasi kinerja Pom AL. Pom TNI akan mengambil alih penyelidikan jika Pom AL dinilai tidak mampu menyelesaikan proses hukum atas terduga Praka JL.

"Jika kasusnya masih mampu ditangani Pom AL, ya berarti Pom AL yang mengusut. Tapi tetap kami (Pom TNI) awasi. Jika tidak mampu, akan kami ambil alih," ujar Maliki ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/5/2015).

Ia mengatakan, jika hasil penyelidikan membuktikan JL bersalah, maka ada 2 pasal pidana yang kemungkinan menjeratnya Praka JL, yaitu pelanggaran pidana umum atau pidana militer.

"(Sanksi) tergantung hasil penyelidikan. Bisa dikenakan pidana umum. Tetapi yang paling berat pidana militernya," tutur Maliki.

Jopi dinyatakan meninggal pada Sabtu pagi 23 Mei 2015 pukul 06.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Diduga, akibat luka tusuk di punggung kanan yang tembus ke paru-paru.

Peristiwa nahas itu terjadi saat Jopi dan teman-temannya selesai menghabiskan malam di Venue Lounge and Bar, Kemang, Sabtu dini hari.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi melakukan autopsi terhadap jasad Jopi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada sore harinya. Usai diautopsi dan dimandikan, aktivis Sawit Watch ini disemayamkan di rumah AMAN lalu diterbangkan ke kampung halamannya di Kisaran, Sumatera Utara untuk dikebumikan, Minggu 24 Mei 2015. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.