Sukses

Novel Baswedan: Saya Tidak Melawan Institusi Polri

Sebagai orang yang pernah dibesarkan di lembaga seragam cokelat itu, Novel Baswedan menilai Polri merupakan institusi yang baik dan penting

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan dirinya tidak sedang berlawanan dengan institusi Polri. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang selama ini beredar seakan-akan Novel tengah melawan Polri.

"Satu poin yang perlu saya tegaskan, saya tadi lihat di berita online disampaikan, Novel vs institusi Polri. Saya kira tidak tepat itu. Saya tidak pada posisi berhadap-hadapan atau melawan institusi apa pun, apalagi Polri," ujar Novel usai menjalani sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Sebagai orang yang pernah dibesarkan di lembaga seragam cokelat itu, Novel menilai Polri merupakan institusi yang baik dan penting. Upaya praperadilan dirinya ini sebagai bentuk kecintaan terhadap Polri untuk mengoreksi prosedur yang dinilai tidak tepat.

"Kalau ada hal yang tidak benar, tentu harus kita koreksi. Karena itu semua merupakan bentuk kecintaan kita terhadap institusi Polri," sambung dia.

Terkait ketidakhadiran Bareskrim Polri selaku tergugat dalam praperadilan ini, Novel tidak mau berspekulasi lebih jauh. Sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini berpikir positif bahwa ketidakhadiran pihak tergugat karena ada alasan-alasan tertentu.

"Saya tidak mau mengira-ngira atau menduga-duga. Realistis saja. Sepertinya ada alasan," papar Novel.

Kendati begitu, Novel mengaku tidak tahu persis alasan pihak tergugat memilih mangkir pada sidang perdana praperadilan yang ia ajukan. Ia menegaskan posisinya saat ini hanya bisa menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

"Saya tidak tahu. Kalau ada tidaknya alasan (dari Polri), tanya pengadilan saja. Saya memang harus menunggu. Posisi saya menunggu, tidak ada pilihan lain," tandas Novel Baswedan.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dihadiri satu orang pun perwakilan dari pihak tergugat yakni Bareskrim Polri. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi pun ditunda.

"Dengan ini sidang ditunda sampai hari Jumat tanggal 29 Mei 2015," ujar Zuhairi disusul dengan ketukan palu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin 25 Mei 2015. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.