Sukses

Surat Salah Alamat, Keluarga Baru Tahu Wanipah Batal Dihukum Mati

Padahal dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - TKI asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja di China, Wanipah, divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat dengan tuduhan membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Kasusnya bermula saat ada seseorang yang menitipkan barang kepada Wanipah di Bandara Xiaoshan, Huangzhou, China.

Ternyata vonis yang jatuh pada 2011 sudah dibatalkan, namun belum diketahui pihak keluarga karena ada salah komunikasi antara Kementerian Luar Negeri dengan kuasa hukum keluarga Wanipah. Surat yang dikirim Kemlu pada 2013 ternyata salah alamat. Padahal dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Tahun 2011 Kemlu kirim surat ke keluarga dengan alamat benar di Indramayu kalau putri pertamanya Wanipah dihukum mati. Tapi 2013 ada keringanan menjadi seumur hidup. Masalahnya surat yang dikirim salah alamat, bukan ke Indramayu tapi ke Pondok Benda, Banten," ucap kuasa hukum Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/5/2015).

Iskandar menerangkan, setelah dirinya memeriksa ke Kemlu terkait perkembangan kasus Wanipah, ternyata surat yang salah alamat sudah diterbitkan sejak 25 Oktober 2013. Namun karena salah alamat, surat itu kembali ke Kemlu.

"Kan aneh bisa salah alamat. Data warga negaranya sendiri yang di dalam negeri saja enggak valid, bagaimana yang di luar negeri. Surat itu balik lagi ke Kemlu karena salah alamat, tapi enggak dikirim ulang ke alamat lainnya. Sampai akhirnya keluarga datang ke Jakarta untuk meminta bantuan," terang Iskandar.

Pada surat Nomor 21879/WNI/10/2013/65 yang berhasil dikonfirmasi kuasa hukum Wanipah, tertera pada angka 4 bahwa Wanipah telah diringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu dikeluarkan pada 26 September 2013.

"Jadi di surat itu Wanipah mendapat keringanan jadi seumur hidup. Diputus oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang oleh hakim bernama Ren Gengfeng. Ini kabar baik untuk kita semua," pungkas dia. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini