Sukses

Kisah 40 Jam Novel Baswedan

Setelah melewati 40 jam bersama penyidik Bareskrim, termasuk penerbangan PP ke Bengkulu, penahanan Novel Baswedan akhirnya ditangguhkan.

Liputan6.com, Jakarta - Malam itu pesawat jenis Skytruck seri M28 mendarat di landasan Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu. Pesawat milik Polri itu mengangkut 'penumpang istimewa', yakni penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Kedatangan Novel yang mengenakan kaos oblong warna putih tanpa diborgol bersama 4 penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disambut Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Pol M Ghufron beserta jajarannya melalui VIP room Bandara Fatmawati Soekarno pada Jumat malam 1 Mei 2015. Saat itu jam tepat menunjukkan pukul 19.30 WIB.

Tak lama kemudian hujan deras disertai guntur melanda bandara tersebut. Hingga pukul 21.00 WIB, para penyidik dan Novel Baswedan yang dijadikan tersangka kasus penganiayaan tertahan di ruang utama VIP. Padahal Novel hendak menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.

Reka Ulang Ditunda

Alhasil, cuaca ekstrem ini memaksa penyidik menunda rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menyeret penyidik KPK Novel Baswedan sebagai tersangka. Padahal aparat Polda Bengkulu sudah mensterilkan tempat kejadian perkara (TKP) sejak sore hari.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan memastikan penundaan ini terpaksa dilakukan murni karena cuaca yang tidak mendukung.

"Rencana rekonstruksi malam ini kita batalkan, bagaimana mau bekerja jika kondisi alam seperti ini," ujar Dadan.

Dalam reka ulang nanti lanjut Dadan, Novel didampingi pengacara lokal yang disiapkan Polda Bengkulu, yaitu Hanafi Pranajaya. Hanafi sendiri sudah bersama Novel di Bandara Fatmawati Soekarno.

'Dijemput' Bareskrim

Sekitar 21 jam sebelumnya, Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 'Penjemputan' pada Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB itu didasarkan pada status Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2012.

Kepolisian menyangka Novel telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu pada 18 Februari 2004. Kala itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu.

Novel kemudian menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang sempat bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.

Novel Baswedan sebenarnya hendak ditangkap pada Oktober 2012. Namun Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat. Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Reaksi Kuasa Hukum

Ternyata, 'penerbangan' Novel Baswedan tidak didampingi pengacara. "Terlepas rekonstruksi malam ini atau besok, pengacara tidak pernah diajak dan dilibatkan. Sekarang tidak ada yang mendampingi Pak Novel," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 Mei 2015.

"Kita dapat info berbeda dari penyidik yang mengatakan bahwa kita diundang rekonstruksi besok (Sabtu) pukul 09.00 WIB. Kita memikirkan bagaimana cara mendapatkan tiket supaya berangkat dan memastikan pukul 09.00 WIB sampai di sana. Namun sebenarnya, kami sama-sama belum tahu yang mana yang benar, apakah rekonstruksi diadakan malam ini atau besok," tambah Muji.

Muji juga membantah pernyataan yang mengatakan bahwa pengacara sudah diajak dan ada lima kursi pesawat berlebih, namun pengacara tidak bisa memenuhi sehingga disebut pengacara tidak kooperatif.

"Itu tidak benar. Sejak pukul 16.00 WIB teman-teman (pengacara) masih menemani di Mako Brimob dan tidak ada rencana rekonstruksi ke Bengkulu, apalagi mengundang pengacara ke sana," tegas dia.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa akses pengacara untuk menemui Novel sulit, termasuk saat Novel dipindahkan pemeriksaannya ke Mako Brimob dan bahkan harus bertengkar dengan aparat di sana.

Selanjutnya: Menginap di Bengkulu...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Menginap di Bengkulu

Menginap di Bengkulu

Reka ulang kasus dugaan penganiayaan yang menjadikan Novel Baswedan sebagai tersangka batal digelar pada Jumat malam 1 Mei 2015. Mantan polisi berusia 37 tahun itu menolak didampingi pengacara yang disediakan Polri. Selain itu cuaca di Kota Bengkulu pada Jumat malam juga tidak mendukung.

Penundaan tersebut membuat Novel terpaksa diinapkan di salah satu penginapan di Kota Bengkulu dan rekonstruksi akan dilanjutkan pada Sabtu pagi 2 Mei 2015.

Pantauan Liputan6.com, Sabtu 2 Mei 2015 pukul 06.00 pagi, adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tersebut dikawal beberapa aparat Kepolisian Daerah Bengkulu melakukan senam pagi di pelataran parkir pesawat bandara. Mengenakan baju kaos oblong putih, Novel terlihat lari-lari kecil sambil menggerakkan badannya.

Kepala seksi teknik operasional Bandara Fatmawati Soekarno, Widjayanti mengatakan, semua aktivitas yang dilakukan Novel merupakan kewenangan pihak kepolisian. Bandara hanya menyediakan fasilitas terkait penerbangan saja.

"Aktivitas yang dilakukan merupakan tanggung jawab kepolisian, kami memfasilitasi saja," ujar Widjayanti di Bengkulu, Sabtu 2 Mei 2015.

Hingga pukul 10.30 WIB kata Widjayanti, pihaknya belum menerima permintaan atau permohonan izin terbang Pesawat M28 Skytruck milik Polri, yang sebelumnya digunakan membawa Novel ke Bengkulu.

"Pesawat masih parkir di apron bandara, hingga saat ini belum ada permintaan terkait izin terbang kembali ke Jakarta," lanjut Widjayanti.

Ratusan Polisi

Sementara itu, tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu dijaga ketat ratusan aparat keamanan. Sterilisasi dilakukan dengan menempatkan personel di hampir setiap sudut dan akses masuk menuju TKP yang berada di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang.

Kawasan Pantai Panjang disteril karena di tempat ini akan digelar reka ulang atau rekonstruksi kasus Novel. "Yang tidak berkepentingan dilarang masuk sebelum ada perintah dari atasan," ujar salah seorang polisi berpangkat brigadir satu itu.

Pengacara Tolak Rekonstruksi

Namun rekonstruksi tersebut ditolak tim kuasa hukum Novel Baswedan.

"Kita menolak rekonstruksi. Karena ini kan jelas apa yang mau direkonstruksi, Novel belum diperiksa sehingga tidak ada BAP-nya dan keterangannya," ujar Bahrain, salah satu kuasa hukum Novel yang juga merupakan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 2 Mei 2015.

Bahrain menambahkan, dengan ditolaknya rekonstruksi tersebut, Kepolisian Bengkulu melakukan rekonstruksi sendiri. Sedangkan Novel akan dibawa pulang ke Jakarta.

"Informasi terakhir, kita akan membawa pulang Novel ke Jakarta," ucap dia.

Bahrain mengungkapkan, ada perdebatan soal pemulangan Novel. Apakah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri atau ke rumahnya langsung.

"Menjadi perdebatan, apakah akan dibawa pulang ke rumah atau Bareskrim Mabes Polri. Itu informasi terakhir yang bisa saya sampaikan," pungkas Bahrain.

Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekekerasan (Kontras) Haris Azhar juga menegaskan hal serupa bahwa kliennya menolak mengikuti proses rekonstruksi. "Dia sudah dibawa ke Bengkulu dan update terbarunya Novel menolak mengikuti proses rekonstruksi," kata Haris.

Ada Kejanggalan

Haris menyebutkan, banyak kejanggalan dari kasus yang membelit Novel Baswedan. Seperti adanya perubahan pasal dan nama pelapor.

"Semuanya berubah dan ini janggal. Semula yang dari Pasal 351 ayat 1 dan 3, menjadi 351 ayat 2 junto Pasal 50. Nama pelapornya juga ganti menjadi Yopi," terang Haris seraya menambahkan, perlu transparansi dalam penanganan kasus Novel.

Selanjutnya: Janji Kapolri Ditagih...

3 dari 5 halaman

Janji Kapolri Ditagih

Janji Kapolri Ditagih

Kuasa hukum Novel Baswedan menyesalkan sikap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang tidak membebaskan Novel Baswedan. Padahal perintah pembebasan Novel datang dari Presiden Joko Widodo.

"Janji Kapolri Komjen Pol Badroddin Haiti untuk tidak menahan Novel Baswedan lebih dari 24 Jam ternyata tidak terlaksana. Hingga pagi ini Novel Baswedan masih di Bengkulu. Perintah Presiden pun diabaikan," ucap kuasa hukum Novel, Rasamala Aritonang, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 2 Mei 2015.

Dia menambahkan, rekonstruksi atau reka ulang yang rencananya digelar penyidik Polda Bengkulu pagi tadi hingga pukul 13.00 WIB belum juga berlangsung. Tim kuasa hukum masih mendampingi Novel di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.

Desakan tak hanya disuarakan kuasa hukum. Kalangan keluarga pun angkat suara. Perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak menahan Novel Baswedan tidak ditanggapi oleh Polri. Hal ini disesalkan oleh ibunda Novel Baswedan.

"Ya menyesal aja. Gimana Jokowi tuh. Pak Novel itu menjadi penyidik kan sudah kembaliin uang negara juga. Seharusnya dihargai sama Presiden. Dia kalau memeriksa ini itu sampai nggak pulang lho," ungkap ibu Novel Baswedan, Fatma yang datang ke rumah anaknya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Presiden Jokowi sebelumnya memerintahkan Kapolri agar tidak menahan Novel. Permintaan itu kembali disampaikan Sabtu siang 2 Mei 2015 melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Selanjutnya: Akhirnya, Penahanan Ditangguhkan...

4 dari 5 halaman

Akhirnya, Penahanan Ditangguhkan

Akhirnya, Penahanan Ditangguhkan

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan penahanan Novel Baswedan ditangguhkan. Polri menilai langkah itu diambil setelah pihaknya bertemu dengan pimpinan KPK dan ada jaminan dari mereka.

"Saudara Novel juga sudah dijamin pimpinan KPK untuk penangguhannya," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).

Selain Badrodin, hadir dalam konferensi pers tersebut pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji. Tokoh-tokoh tersebut menggelar pertemuan selama kurang lebih dua jam siang tadi.

Badrodin menambahkan, pihaknya akan menyerahkan Novel Baswedan ke pimpinan KPK di Mabes Polri. Saat ini, penyidik KPK bersama Novel tersebut masih dalam perjalanan menuju Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Untuk Novel Baswedan kini dalam perjalanan (menuju ke Mabes Polri) mungkin setengah jam atau tiga seperempat jam sampai ke sini. Sampai diserahkan kepada KPK," ujar Badrodin.

Tanpa Borgol

Sementara, Novel Baswedan tiba di Pangkalan Udara (Lanud) Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Pesawat milik Polri yang membawa penyidik KPK tersebut dari Bengkulu itu langsung mendarat dan merapat di hanggar Direktorat Polisi Udara, Lanud Pondok Cabe, Sabtu sore 2 Mei 2015 pukul 15.35 WIB.

Novel tampak tegap mengenakan kemeja. Tidak tampak baju tahanan maupun borgol. Dengan iring-iringan sebanyak 5 mobil, Novel langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Novel kemudian tiba di Mabes Polri pukul 16.18 WIB. Dia dikawal dengan 3 mobil. 2 Mobil di antaranya berwarna hitam silver. Dengan mengenakan baju denim berwarna biru, ia tampak tenang memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri. Dia didampingi pengacaranya dan dikawal dengan beberapa anggota kepolisian berpakaian bebas.

Novel pun menandatangani berkas penangguhan penahanan. Hadir hanya sekitar 20 menit, Novel Baswedan yang mengenakan baju denim biru itu langsung dibawa ke dalam mobil Toyota Innova dengan pelat nomor B 1010 URI.

Dia juga dikawal oleh satu mobil lagi, bersama para kuasa hukumnya yang naik mobil berjenis sama dengan pelat berseri B 1009 URI Innova hitam. Saat dimintai keterangannya, Novel menyebut akan bicara di KPK.

"Nanti di KPK saja, di KPK saja, ujar Novel usai keluar dari Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya: "Terima Kasih Bapak Jokowi..."

5 dari 5 halaman

"Terima Kasih Bapak Jokowi..."

"Terima Kasih Bapak Jokowi..."

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan penahanan Novel Baswedan ditangguhkan. Polri menilai langkah itu diambil setelah pihaknya bertemu dengan pimpinan KPK dan ada jaminan dari mereka. Istri Novel Baswedan, Rina Emilda langsung mengucapkan syukur lantaran‎ suaminya tak ditahan.

"Ucapan terima kasih diucapkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Pak Kapolri Jenderal Barodin Haiti, seluruh pimpinan KPK, rekan sejawat, dan seluruh masyarakat Indonesia yang memberikan dukungan moril dan doa, seluruh keluarga dan teman-teman, dan seluruh rekan pers," kata Emilda di kediamannya, Jalan Deposito T Nomor 8, RT 03 RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 2 Mei 2015.

Tak luput, perempuan berkerudung itu juga mengucapkan maaf karena baru bisa bicara kepada publik pada hari ini. Dia beralasan, pihak keluarga harus menata diri untuk menyikapi penjemputan oleh kepolisian kepada Novel.

Disambut Takbir

Penyidik senior KPK tersebut akhirnya tiba di kompleks kediamannya‎ kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dengan mengenakan kemeja denim lengan pendek dan kopiah putih, Novel tiba di kompleks kediamannya pada Sabtu 2 Mei 2015 malam sekitar pukul 19.40 WIB.

Novel langsung menuju masjid yang letaknya tak jauh dari rumahnya. Sesaat setelah tiba, beberapa warga kompleks langsung menyambut Novel dengan takbir dan salawat nabi.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Alhamdulillah," ucap beberapa warga serempak. Tak luput, Novel pun mendapat pelukan dari beberapa warga yang sengaja menunggunya.

Novel tak langsung menuju rumahnya. Novel menyempatkan menunaikan salat isya berjemaah dengan warga kompleks yang sudah menunggu kedatangannya.

Saat berjalan kaki menuju ruma‎hnya, belasan awak media mengerubuti Novel untuk dimintai pernyataannya terkait kasus yang menimpanya. "Segala penyampaian silakan hubungi lawyer saya. Tadi saya sudah sampaikan di Kantor KPK sedikit banyaknya," ujar Novel singkat, Sabtu (2/5/2015).

Novel pun meminta para awak media untuk mengizinkannya istirahat‎ bersama keluarganya. "Saat ini saya ingin istirahat, sudah dulu ya, mohon," ucap Novel yang kemudian disambut keluarga di rumahnya.

Novel Baswedan memang perlu istirahat. Terutama setelah melewati 40 jam bersama penyidik Bareskrim, termasuk penerbangan PP ke Bengkulu. (Ans/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini