Sukses

Buku Agama Diduga Berpaham Radikal Ditemukan di Bandung

Forum Guru dan Orangtua Siswa Jawa Barat mendatangi MUI Jabar terkait dugaan buku berpaham radikal.

Liputan6.com, Bandung Setelah ditemukan dan dilaporkan di beberapa kota, Forum Guru dan Orangtua Siswa Jawa Barat mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar terkait buku pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia.

Buku yang ditujukan bagi pelajar SMA, SMK, MA dan MAK kelas XI ini berisi ajaran Islam yang diduga mengandung paham radikal.

Salah satu perwakilan forum guru dan orang tua siswa Jawa Barat, Iwan Hermawan mengatakan ada beberapa poin yang dilaporkan kepada MUI Jabar terkait buku tersebut terutama pada halaman 170.

Pertama, dalam buku tersebut disebutkan bahwa bagi siapa yang tidak menyembah Allah boleh dibunuh. Kedua menyebut nama nabi sebagai perantara dalam doa itu syirik dan terakhir dilarang mempelajari ilmu pengetahuan dan hanya diperbolehkan belajar dari Alquran dan hadis.

"Kami mengadukan buku dengan paham radikal karena jelas berbahaya dan akan berdampak intoleransi bagi umat beragama," kata Iwan saat ditemui di Kantor MUI Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (31/3/2015).

Ia menambahkan, buku tersebut telah tersebar di seluruh sekolah dengan menggunakan Kurikulum 2013, namun belum digunakan oleh para murid dan guru.

"Belum dipergunakan. Setelah masa belajar tahun sekarang, baru kita kaji sebelum digunakan, namun ditemukan banyak kesalahan terutama paham radikalisme," tutur dia.

Iwan menegaskan dengan ditemukannya buku ini terbukti Kemendikbud mengerjakan proyek ini secara tergesa-gesa dan tanpa melibatkan ahli agama dalam penerapan ilmu Islam.

Untuk itu pihaknya menuntut agar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan turun tangan dalam masalah ini. Terutama, menginstruksikan dinas terkait untuk menarik buku pelajaran tersebut dari sekolah.

"Kita juga meminta segera bentuk tim penilai buku paket, buku pengayaan dan buku referensi di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang diberikan kewenangan menelaah semua buku agar tidak terjadi hal serupa," pungkas Iwan Hermawan. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.