Sukses

Nama Makanan Dianggap Vulgar, Kedai di Sleman Tuai Protes

Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas Sleman mendesak agar nama menu makanan, konsep warung, dekorasi dan interior itu diganti.

Liputan6.com, Sleman - Sebuah kedai 24 jam di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai reaksi keras dari warga setempat lantaran menghadirkan nama menu makanan yang dianggap vulgar.

Sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas se-Kabupaten Sleman memprotes kedai yang terletak di Jalan Damai, Ngaglik tersebut. Mereka mendesak agar nama menu makanan, konsep warung, dekorasi dan interior itu diganti.

"Saat ini kami dari Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas se-Kabupaten Sleman merasa resah dengan usaha Kedai 24 yang menggunakan konsep menu 'vulgar' di setiap nama pada makanan dan minuman yang dijual. Sehingga kami merasa perlu mengkoreksi konsep tersebut," demikian pernyataan Forum Komunikasi Psikolog melalui pesan broadcast Blackberry Messenger (BBM), Minggu 29 Maret 2015.

Nama menu makanan yang ada dalam daftar menu Kedai 24 merupakan singkatan-singkatan dari masakan seperti Peniz (Spesial Nasi Soziz), Sodomie (Semangkok olahan indomie), Pelacur (Pemusnah Lapar Cukup Rasional), Gigolo (Gerombolan Nasi Goreng Sesuka Lo) dan sebagainya.

"Kami masih menunggu tenggang 2 x 24jam agar pemilik melakukan perubahan," lanjut pesan itu.

Dalam pesan itu, mereka juga mencantumkan nama pemilik Kedai 24 beserta nomor ponselnya. Tujuannya agar masyarakat dapat mengirimkan keberatan terhadap menu yang berbau pornografi.

Saat Liputan6.com mencoba mengontak, nomor si pemilik kedai itu tak bisa dihubungi.

Terkait hal itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Aiptu Eko Mei mengatakan pihaknya telah mempertemukan pihak Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas dengan pemilik kedai.

"Sudah ada pertemuan dengan kedua belah pihak. Pemilik kedai dan dari Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas Se-Kabupaten Sleman di PPA Polres Sleman. Sudah ada kesepakatan. Pemilik berjanji akan merubah nama-nama menu," Ujar Eko Mei.

Dia menjelaskan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan syarat pihak kedai akan mengubah seluruh konsep dan nama makanan paling lambat dua minggu. "Akan tetap diawasi, apakah dirubah atau tidak. Jika tidak bisa dikenakan UU (Undang-Undang) Pornografi," ujarnya. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini