Sukses


Lembaga Pengkajian Konstitusi Akan Bermarkas di Bandung

Lembaga pengkajian harus mampu memberi pengertian kepada orang-orang yang tidak atau belum mengerti akan perubahan konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membentuk lembaga pengkajian konstitusi dan UUD 1945 bakal segera terealisasi.

Nama-nama pakar yang diusulkan seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR telah sampai ke tangan Pimpinan MPR. Begitu pun dengan anggaran untuk mendukung lembaga pengkajian sedang dalam pembahasan di Badan Anggaran dan Kementerian Keuangan.

Dalam Forum Konsitusi yang digelar Selasa 3 Maret 2015 di Gedung Nusantara 3, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap lembaga pengkajian dapat terbentuk sebelum Konferensi Asia Afrika berjalan.

"Sudah menetapkan nama-nama, sudah ketok palu anggaran. Syukur-syukur menjelang Konferensi Asia-Afrika, forum sudah terbentuk. Nantinya kita akan berkantor di  jalan Asia-Afrika, Bandung," ujar Hidayat Nur Wahid.

Hidayat yang juga menjabat sebagai Koordinator Kajian Konstitusi MPR mengatakan, pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari tugas MPR dalam menyerap falsafah UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang berkaitan dengan perjalanan hidup berbangsa dan bernegara.

"Nantinya, lembaga ini akan diisi 45 pakar hukum ketatanegaraan yang akan terlibat langsung dalam menyosialisasikan konstitusi berbangsa dan bernegara," kata Hidayat.

Berkaitan dengan para pakar yang akan mengisi anggota lembaga pengkajian, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang juga mengusulkan beberapa mantan anggota MPR, DPR, dan DPD turut masuk dalam keanggotaan.

”Saya setuju bila anggota lembaga tersebut diisi oleh orang yang berpengalaman seperti mereka (mantan anggota MPR, DPR, dan DPD) agar lebih berwibawa. Dan harusnya memang dipilih secara independen," kata pria yang akrab disapa Oso ini.

Selanjutnya...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1

Lembaga Pengkajian Sebagai Wadah Untuk Tukar Pikiran

Sementara itu anggota Forum Konstitusi, Patiniari Siahaan berharap anggota lembaga pengkajian juga berasal dari pakar berbagai bidang, tidak hanya ketatanegaaran supaya dapat dipraktekkan di masyarakat

"Lembaga pengkajian tersebut juga harus bermanfaat dan berlaku dalam jangka waktu yang lama. Jangan sampai jadi exercise akademik saja," tandas Pataniari.

Anggota Forum Konstitusi lainnya, Zein juga mengatakan bahwa lembaga pengkajian harus mampu memberi pengertian kepada orang-orang yang tidak atau belum mengerti akan perubahan konstitusi. "Lembaga ini sebagai wadah untuk tukar pikiran," ujar dia.

Terlepas dari siapa saja pakar yang akan mengisi keanggotaan di lembaga pengkajian, Ketua MPR Bidang Pengkajian E.E. Mangindaan berharap keberadaan lembaga pengkajian ini dapat bersinergi dengan Badan Pengkajian konstitusi dan Pusat Kajian konstitusi yang telah dimiliki MPR RI.  

Dalam Forum Konstitusi, selain 3 pimpinan MPR, turut hadir Anggota Forum Konstitusi yang terdiri dari Harun Kamil, Pataniari Siahaan, Valina Sinka Subekti, Baharuddin Aritonang, G Seto Harianto, Soewarno, Zain Badjeber, dan Soedijarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini