Sukses

Pelimpahan Kasus Budi Gunawan, Barter Kasus?

Plt Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kasus pimpinan KPK, baik yang masih proses penyelidikan maupun penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelimpahan kasus dugaan rekening tidak wajar Komjen Pol Budi Gunawan atau BG kepada Kejaksaan Agung (kejagung), menimbulkan banyak tanda tanya. Salah satunya adalah barter kasus.

Namun Menteri Koodinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Pudjiyatno membantah ada barter kasus.

"Saya tidak melihat ada barter (kasus). Sebelumnya, KPK, kejaksaan dan Polri sudah bertemu. Jadi kehadiran saya di sini pun sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi KPK. Juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Menteri Tedjo di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar tidak ada tudingan adanya barter kasus dan mempercayakan penegak hukum dalam proses tersebut sesuai dengan koridor hukum.

"Kita harus percaya jangan su'udzon (fitnah). Jangan berpraduga. Kejujuran hati kita demi penegakan hukum di masa mendatang. Kita tidak mau konflik terus sepeti ini. Karena konflik tersebut hanya menguntungkan penjahat dan koruptor," imbau dia.

Sementara Plt Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi semua kasus pimpinan KPK, baik yang sudah proses penyelidikan maupun penyidikan. Tetapi yang sudah masuk ke tahap penyidikan, seperti pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) akan tetap dilanjutkan prosesnya.

"Kasus yang ditangani Polri yang masih dalam proses penyelidikan ini nanti kita pertimbangkan, masih menunggu untuk bisa mendapatkan penjelasan kepada pelapornya. Tapi kasus AS dan BW akan tetap dilanjutkan," pungkas Badrodin.

Pelemahan KPK

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini menyambangi KPK. Para pegiat anti-korupsi itu menilai pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung justru memperlemah komisi antirasuah tersebut.

Peneliti ICW Laola Easter mengatakan, pelimpahan perkara Budi Gunawan merupakan bentuk gebrakan pertama pimpinan sementara KPK pasca-dilantik Presiden, dan kompromi untuk mengurangi ketegangan hubungan antara KPK dengan Polri yang memanas belakangan ini.  

"Gebrakan pertama yang sangat mengecewakan dan memberikan pesan buruk kepada publik bahwa KPK sudah melemah. Hal ini juga akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kami khawatir bahwa akan muncul lagi gebrakan-gebrakan serupa yang akan membuat KPK akan semakin terus dilemahkan," ujar Laola di Gedung KPK.

Menurut Laola, KPK terlalu cepat menyerah karena belum melakukan segala upaya hukum, untuk melawan putusan prapereadilan yang dijatuhkan Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Saat ini proses hukum yang diajukan oleh KPK adalah kasasi dan prosesnya juga masih berjalan. Jika pun kasasi ditolak, KPK masih dapat mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," kata dia.

Laola mempertanyakan misi para pimpinan sementara KPK, apakah ingin menyelamatkan KPK atau menyelamatkan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK?

"Jangan sampai keputusan ini hanya ulah segelintir oknum Plt pimpinan KPK yang mengkhianati perjuangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.

Menurut Laola, pelimpahan kasus korupsi Budi Gunawan kepada kejaksaan atau kepolisian, sangat diragukan objektivitasnya "Dan besar kemungkinan akan dihentikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

KPK telah melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung. Menurut KPK, pelimpahan dilakukan agar KPK bisa fokus mengejar perkara lainnya dan tidak hanya terpaku kepada kasus BG. Selain itu, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki juga sebemumnya menyatakan telah kalah dalam kasus tersebut. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini