Sukses

Pengamat: Praperadilan Tersangka Koruptor Gugurkan Kewenangan KPK

Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar Senin 2 Februari 2014 besok.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai sidang praperadilan dapat menggugurkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkannya menyusul sidang praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar Senin 2 Februari 2014 besok.

"Kalau tersangka bisa jadikan praperadilan jalan samping, gugurkan kewenangan KPK. Karena semua tersangka korupsi nantinya bisa mengambil jalan praperadilan," ucap Refly di Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).

Dia menegaskan fokus pengamatannya adalah korupsi. Sehingga sebagai warga negara, ia tak ingin kursi-kursi kekuasaan diduduki oleh oknum pejabat yang korupsi.

"Kalau saya ditanya hati nuraninya, saya concern ke pemberantasan korupsi. Saya ingin seorang tersangka tak jadi penegak hukum. Apalagi Kapolri," kata dia.

Menurut Refly, kisruh KPK-Polri bukan murni perseteruan antar lembaga. Ia tak sependapat jika lembaga disudutkan dan dihujat, karena yang terjadi sesungguhnya gesekan antar personal. Jangan sampai, perhatian publik menjadi teralih. Begitu juga dengan KPK dan Polri, ia meminta tak terganggu kinerjanya dalam memberantas korupsi hanya karena persoalan personal pimpinan masing-masing insitusi, yakni Budi Gunawan maupun Bambang Widjojanto.

"Bukan lembaga yang dipersalahkan. Selamatkan institusinya, jangan jadi korban kepentingan segelintir orang. Banyak agenda pemberantasan korupsi yang harus dijalankan," tegas dia.

Hiruk pikuk panggung politik menjadi tontonan publik dua pekan ini. Setelah dua lembaga penegak hukum negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri beradu kekuatan hukum. Masing-masing memberikan status tersangka kepada pimpinan lawan mereka. KPK menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka pemilik rekening gendut, lalu Polri menjadikan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka karena mempengaruhi saksi saat pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 silam semasa ia berprofesi advokat.

Adu kekuatan mereka tak berhenti sampai di dua pimpinan saja. Perlahan namun pasti seluruh pimpinan KPK (Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja) pun ikut terseret dugaan tindak kriminal dan dijadikan tersangka oleh Polri dan membuat publik sangsi akan hal tersebut. Gerakan-gerakan sipil yang mengklaim diri mereka pendukung anti-korupsi pun menuding adanya kriminalisasi KPK oleh oknum Polri.

Satu agenda konstitusi yang tersendat akibat gesekan KPK dan Polri ialah pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Momen pengangkatannya menjadi orang nomor satu di Kepolisian ditunda karena desakan rakyat dan para penggiat anti-korupsi yang tak ingin negara ini diduduki tersangka korupsi.

Meski saat awal pencalonan, Budi Gunawan telah mengantongi persetujuan Presiden dan keputusan lolos uji fit and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun pada akhirnya Presiden urung melantik dan memilih menunggu kejelasan status hukum Budi Gunawan. Keputusan menunda tersebut dinilai 'gantung'.

Sebagian yang berpaham hukum di atas moral dan etika, mendesak pelantikan Budi Gunawan. Sebagian yang berpaham etika dan moral di atas hukum, menuntut agar pelantikan Budi Gunawan tak hanya ditunda, namun dibatalkan. (Tya/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.