Sukses

3 Alasan Budi Gunawan Mangkir Pemeriksaan KPK

Komjen Pol Budi Gunawan menolak menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Jumat (30/1/2015). Namun, calon tunggal Kapolri itu menolak untuk memenuhi panggilan KPK.

Kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution menjelaskan, kliennya menolak panggilan penyidik KPK dengan 3 alasan. Pertama, semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015 lalu, BG mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka itu.

"Pak BG belum dapat surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari KPK. Kita mau surat resmi ya, bukan dari surat kabar atau media sosial," kata Razman saat dihubungi di Jakarta.

Kedua, sambung dia, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan oleh KPK. Sebab, surat pemanggilan tersebut hanya ditaruh begitu saja di kediaman BG tanpa tanda terima.

"Surat itu siapa yang mengirim, siapa yang menerima, tidak jelas. Bisa dibilang surat itu tiba-tiba ada di rumah dinas Budi di Jalan Tirtayasa 28. Tanpa tanda terima pula," ujar Razman.

Pada surat berlambang KPK itu, ungkap dia, memang tertera pemanggilan atas nama Budi Gunawan. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan. Surat itu hanya ditandatangani Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A Nugroho.

>>Alasan Ketiga>>

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Ketiga

Alasan Ketiga

Alasan ketiga, lanjut dia, pemanggilan itu dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah ditempuh Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang praperadilan itu akan digelar pada Senin 2 Februari 2015.

"Tolong KPK hormati proses praperadilan kita dong. Jangan tiba-tiba main panggil saja," cetus Razman.

Razman menegaskan, pihaknya akan taat pada proses hukum. Namun, harus sesuai prosedur dan memenuhi etika. Pemanggilan kliennya adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.

"Kalau ini, bagaimana mau datang jika surat pemberitahuan tersangka saja tidak ada. Bagaimana mau datang kalau surat panggilan tidak jelas. Kami tidak menghindar, kami taat konstitusi," ucap Razman.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi. Lulusan Akpol 1983 tersebut diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian.

Atas perbuatannya, Kalemdikpol Polri itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini