Sukses

Polisi Siap Amankan Pemakaman Terpidana Mati Rani Andriani

Rani Andriani merupakan terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola.

Liputan6.com, Bandung - Rani Andriani alias Mellisa Aprillia akan dieksekusi mati pada Minggu 18 Januari 2015 dini hari. Rani merupakan 1 dari 6 terpidana mati akibat kasus narkoba.

Menjelang eksekusi, Rani meminta agar jenazahnya dimakamkan di samping makam ibu kandungnya di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, polisi akan mengamankan pemakaman Rani. "Kita telah melakukan rapat internal dengan Polres Cianjur tentang kesiapan kegiatan pemakaman sendiri. Hal ini antisipasi saja," kata Sulistyo Pudjo saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (17/1/2015).

Pudjo menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci prosesi pemakaman Rani. Namun, dari segi pengamanan, pemakaman dilakukan sesuai prosedur yang ada.

"Akan ada penyerahan jenazah oleh orang yang mewakili eksekutor kepada pihak keluarga. Itu sesuai prosedur, pengamananpun sama," tutur dia.

Disinggung situasi menjelang pemakaman di kediaman Rani, Pudjo menegaskan, hingga saat ini masih berjalan kondusif.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa dan perangkatnya maupun keluarga terkait peristiwa ini," pungkas dia.

6 Terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu 18 Januari dini hari. Mereka yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. Kemudian Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dieksekusi di Boyolali

Rani Andriani alias Melissa merupakan terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola alias Ola yang juga melibatkan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan.

Berbeda dengan Rani Andriani, kedua sepupunya Ola dan Deni mendapat grasi dari presiden SBY pada 2012, sehingga hukumannya menjadi seumur hidup. (Mvi/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini