Sukses

Permohonan Presiden Brasil ke Jokowi Soal Eksekusi Mati Warganya

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Brasil Marco Archer Cardoso Moreira menjadi salah satu dari enam terpidana mati yang akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Ini merupakan yang kali pertama bagi warga Brasil divonis mati di luar negeri.

Terkait hal itu, Presiden Brasil Dilma Rousseff mengajukan permohonan banding kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi demi meringankan Marco dan terpidana mati lainnya, Rodrigo Gularte -- yang segera divonis setelah eksekusi 18 Januari -- dari hukuman. Namun Jokowi menolak permintaan tersebut.

"Lewat sambungan telepon, Presiden Jokowi menolak permohonan banding untuk Marco Moreira yang akan dieksekusi," demikian pernyataan tertulis Kantor Kepresidenan Brasil, seperti dikutip Liputan6.com dari Planalto.gov.br, Sabtu (17/1/2015).

Dalam penyataan tersebut juga dijelaskan bahwa Jokowi memahami kekhawatiran Rousseff atas nasib dua warganya di Indonesia. Namun Presiden ke-7 RI itu tak bisa memenuhi permintaan orang nomor satu di Brasil tersebut. Karena putusan eksekusi mati itu telah diproses berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Rousseff menyatakan, eksekusi mati terhadap Marco dan Rodrigo memberikan dampak negatif bagi hubungan bilateral antara Brasil dan Indonesia. "Dan juga memicu kemarahan di Brasil," demikian seperti dimuat dalam pernyataan tertulis dari Kantor Kepresidenan Brasil.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Jokowi sudah berkomitmen secara tegas untuk memberantas gembong narkoba. Untuk itu, hukuman mati bagi warga Brasil tak bisa ditawar lagi.

"Saya mendapatkan informasi dari Menteri Luar Negeri, (presiden Brazil) bukan ingin menemui tapi mengimbau untuk Peninjauan Kembali atas penjatuhan pidana mati bagi warga negaranya," kata Prasetyo, Kamis 15 Januari lalu.

Marco Archer Cardoso Moreira divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Juni 2004. Mantan pilot sebuah maskapai penerbangan itu dinyatakan bersalah karena terbukti menyelundupkan 13,4 kilogram kokain dan mencoba kabur.

Pria berusia 53 tahun itu sempat melarikan diri dengan cara mengelabui petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2 Agustus 2003. Setelah menjadi buron selama dua pekan, Marco ditangkap di Pulau Moyo, DesaLabuanAji, Sumbawa, NTB pada 16 Agustus 2003.

Usai divonis mati, Marco sempat mengajukan kasasi ke MA pada 25 Januari 2005. Namun, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Marco. Selanjutnya, ia mengajukan grasi sebanyak 2 kali, yakni pada 2006 dan 2008, tapi kembali ditolak. Pada akhirnya, Marco meringkuk di Lapas Pasar Putih, Nusakambangan dan segera menjalani eksekusi mati Minggu dini hari waktu setempat. (Riz/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini