Sukses

Syahrial Terdakwa Pencabulan JIS Dibui 8 Tahun, Keluarga Histeris

Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang bocah di Jakarta International School (JIS) terus berlanjut. Satu per satu para terdakwa dibacakan vonisnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Syahrial divonis selama 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan Syahrial, Yanto dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul terhadap korbannya.

"Terdakwa Syahrial terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul, seperti yang tertuang dalam pasal pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1," kata Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Selain divonis 8 tahun penjara, Syahrial juga dijatuhi membayar denda senilai Rp 100 juta. Yanto juga menyebut, selama persidangan terdakwa Syahrial kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menjadi hal yang memberatkan.

"Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa selalu berlaku sopan dan tidak pernah terlibat masalah hukum," ucap Hakim Yanto.

Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan hakim dinilai tidak rasional.

"Atas putusan majelis hakim, kita penasihat hukum. Perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP," ucap Muhammad.

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa JIS Syahrial terlihat mengacungkan jempolnya ke arah kamera awak media yang meliput. Begitu keluar dari ruang sidang, sejumlah kerabat berteriak histeris karena hukuman yang dijatuhi tidak adil. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini