Sukses

Polisi Selidiki Keterlibatan Warga Puncak Terkait PSK Maroko

Polres Bogor sedang menyelidiki keterlibatan warga lokal sebagai penyedia atau perantara kegiatan prostitusi PSK asing tersebut.

Liputan6.com, Bogor - Penangkapan 19 wanita asal Maroko yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di Desa Tugu, Cisarua, Rabu 3 Desember malam kemarin, direspons Polres Bogor. Kepolisian langsung menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagai perantara penyedia wanita yang biasa disebut 'magribi' itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian para imigran atau warga asing di Cisarua," ungkap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Sonny Mulvianto saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2014).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sedang menyelidiki keterlibatan warga lokal sebagai penyedia atau perantara kegiatan prostitusi tersebut. "Bila memang ada warga lokal sebagai penyedia, maka bisa ditindak dengan ancaman pidana," papar dia.

‎Sementara, Kepala Imigrasi Bogor Herman Lukman dalam keterangan sebelumnya mengatakan 19 perempuan yang diamankan mempunyai profesi sebagai pekerja seks komersial dengan tarif Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali kencan dan peminatnya kebanyakan orang asing.

"Dari keterangan 2 orang yang pertama kami amankan. Untuk setiap transaksi mereka menggunakan penduduk lokal untuk menjadi perantara," jelas dia.

Pada Agustus lalu, Polda Jabar pernah mengimbau terkait razia di beberapa wilayah Jawa terkait keberadaan imigran gelap. Polda Jabar mencermati wilayah Cisarua, Megamendung dan Ciawi sebagai permukiman imigran gelap, sedangkan wilayah Sukabumi dan Cianjur sebagai jalur masuk dan keluar para imigran.

Keberadaan para imigran gelap itu juga disinyalir telah menimbulkan keresahan di masyarakat. "Para imigran gelap tersebut melecehkan kehormatan negara, terjadinya tindak kriminalitas dan masalah-masalah sosial," kata Humas Polda Jabar Martinus Sitompul beberapa waktu lalu.

Sejak 2013, Kantor Imigrasi Bogor telah memindahkan imigran pencari suaka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan dan Bali. Data Kantor Imigrasi hingga Agustus 2014, jumlah pencari suaka legal di Rudenim Cisarua mencapai 418. Namun, keberadaan imigran ilegal diperkirakan lebih dari 600 orang. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini