Sukses

Jokowi Pimpin Peringatan HUT Korpri di Monas Pagi Ini

Sejak pagi, sudah banyak PNS yang memakai baju batik berwarna biru Korpri yang telah hadiri di lapangan Monas, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang rencananya bakal digelar di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Sejak Senin (1/12/2014) pagi tadi, sudah banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang memakai baju batik berwarna biru Korpri yang telah hadiri di lapangan Monas. Sedangkan Upacara HUT ke-43 Korpri Tahun 2014 yang diagendakan berlangsung di Monas itu bertajuk 'Pencanangan Gerakan Nasional Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara'.

Pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah mencanangkan gerakan Revolusi Mental sebagai konsep guna memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk PNS.

Larangan PNS Rapat di Hotel

Misalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah mengatakan, PNS dilarang menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel, dan harus menggunakan fasilitas negara untuk tugas.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Yuddy kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis 6 November silam.

Menurut Menteri Yuddy, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas, sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti di hotel.

Mengoptimalkan fasilitas kantor untuk rapat, imbuh Yuddy, adalah instruksi presiden dan wakil presiden sehingga bisa tercipta efisiensi dan penghematan anggaran negara.

Kegiatan tersebut menurut Yuddy, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat, tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia. "Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan."

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan sangat keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS untuk rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.

"Kebijakan larangan PNS rapat di hotel tentu saja sangat bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil. Artinya hotel terbuka untuk melayani masyarakat termasuk PNS. Dengan adanya larangan tersebut dipastikan bisnis perhotelan akan terpuruk dan ribuan karyawannya bisa saja kehilangan pekerjaan," kata Ketua Umum PHRI Wiryanti Sukamdani di Jakarta, Jumat 7 November lalu. (Ant/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.