Sukses

Pengamat: Penolakan Menteri BUMN Tegaskan DPR Tak Punya Wibawa

Menurut pengamat Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jerry Sumampow, sikap Rini tersebut menegaskan bahwa DPR tidak mempunyai kewibawaan.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR disebut bukan kesalahan Rini maupun Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pengamat politik Ray Rangkuti menjelaskan bahwa panggilan DPR itu bukan merupakan pelanggaran konstitusi, di mana DPR sekarang masih belum menyelesaikan konflik internal mereka.

"Jelas panggilan DPR itu bukan penggilan institusi, bukan panggilan mayoritas karena KIH dan KMP masih belum bersatu. Persoalannya jelas bukan di Rini maupun Presiden tetapi memang DPR-nya sendiri yang belum bertugas dan bekerja. Jadi jangan salahkan jika ada menteri yang tidak mau datang," ujar Ray di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Sementara itu, menurut pengamat Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jerry Sumampow, sikap Rini tersebut menegaskan bahwa DPR tidak mempunyai kewibawaan.

"DPR kita sekarang telah kehilangan kewibawaan. Jelas sikap Rini itu menegaskan DPR tidak punya wibawa. Karena perkelahian 2 kubu KMP dan KIH, karena itu DPR harus memperbaiki diri mereka dulu, baru memanggil seseorang," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi VI DPR menerima surat yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno nomor: S-724/MBU/XI/2014 perihal permohonan penundaan jadwal-jadwal rapat dengar pendapat komisi VI DPR RI dengan pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN.

Surat itu dikeluarkan per tanggal 20 November 2014 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderral DPR RI. Berikut kutipan isi surat tersebut:

Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari deputi persidangan dan KSAP DPR-RI kepada deputi menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan deputi menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan. (Ado/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini