Sukses

Perludem Ingatkan Penggunaan E-Voting Jangan Langgar Asas Pemilu

Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

Liputan6.com, Jakarta - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 dan terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 yang membolehkan penggunaan e-voting dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), terjadi prokontra. Terutama mengenai kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dalam menggunakan e-voting pada pilkada.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, dalam Pasal 85 ayat 1 Perppu No 1/2014‎ menyebutkan bahwa pemberian suara untuk pilkada dapat dilakukan dengan 2 cara.

"Pertama memberi tanda satu kali pada surat suara. Kedua, memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik," ujar Titi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Titi mengatakan, ada keinginan yang cukup kuat dari beberapa pihak untuk menerapkan e-voting dalam pilkada di Indonesia. Hal itu bisa dilihat dengan telah dimulainya rangkaian diskusi dan pembahasan tentang kemungkinan penggunaan e-voting, baik untuk pilkada, pileg, maupun pilpres.

Akan tetapi, Titi menilai, jangan sampai penggunaan e-voting menerabas asas-asas dalam pemilu. Sebab, penggunaan e-voting harus menjadi penyelesaian masalah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, bukan menambah rumit masalah yang telah ada sebelumnya.

"Penggunaan e-voting harus dipastikan tidak melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Titi.

Titi menerangkan, salah satu permasalahan dalam pemilu di Indonesia sebelumnya adalah terkait dengan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Karenanya, permasalahan itu harus diselesaikan lebih dulu sebelum menggunakan e-voting.

"Sebab e-voting sangat terkait erat dengan ketersediaan daftar pemilih yang valid dan akurat," ucapnya.

Lebih jauh Titi melihat, penggunaan e-voting juga tak bisa segera diterapkan. Melainkan dilakukan bertahap dan tidak harus di seluruh wilayah Indone‎sia. Selain itu, juga perlu disiapkan dengan baik mekanisme hukum untuk menjaga agar e-voting itu dapat dijalankan.

‎"Mekanisme hukum yang dimaksud adalah proses penegakkan hukum. Apakah jika terjadi tindak pidana, tindak pidana itu merupakan bagian dari cyber crime atau bagian dari tindak pidana pemilu," ujar Titi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.