Sukses

Fadli Zon: DPR Tandingan KIH Inkonstitusional

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR tandingan yang dibentuk anggota KIH adalah inkonstitusional.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura plus PPP pimpinan Romahurmuziy membentuk DPR tandingan setelah hak menyuarakan pendapat mereka dinilai tak digubris oleh pimpinan DPR.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR tandingan yang dibentuk anggota KIH adalah inkonstitusional.

"Tidak ada yang namanya DPR tandingan. DPR cuma satu, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan itu sudah pasti ilegal, inkonstitusional," kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, 31 Oktober 2014.

Kata Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra, pimpinan DPR tidak akan mempedulikan hal tersebut dan memastikan kepengurusan DPR tetap solid.

Fadli mengatakan pihaknya masih menunggu empat fraksi menyerahkan nama terkait anggota komisi-komisi di DPR. Empat fraksi tersebut yakni FPDI-P, FPKB, FNasdem dan FHanura.

Sementara terkait penyelenggaraan rapat paripurna DPR tandingan yang diselenggarakan Jumat 31 Oktober, Fadli menganggap hal itu jelas ilegal.

"Rapat paripurna itu ilegal. Tidak ada itu. Itu pasti badut-badutan saja. Itu melanggar. Nanti akan diproses melalui mahkamah kehormatan dewan," tandas Fadli.

Sebelumnya, fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR periode 2014-2019. Untuk menunjukkan keseriusan sikapnya, KIH menunjuk politisi senior PDIP Pramono Anung secara aklamasi menjadi Ketua DPR sementara.

"Pandangan kami pimpinan DPR tidak bisa dan tidak cakap melaksanakan tugas-tugas DPR. Kami resmi melayangkan mosi tidak percaya. Guna mengisi kekosongan pimpinan, kami ajukan pimpinan sementara yaitu Pramono Anung sebagai ketua," kata politisi PDIP Arief Wibowo di, Gedung DPR, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

KIH juga menunjuk Abdul Kadir Kading dari Fraksi PKB, Syaifullah Tamliha dari Fraksi PPP, Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hanura dan Rio Patrice Capella dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua mendampingi Pramono Anung.

Selain itu, KIH juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Fadli Zon lahir di Jakarta, 1 Juni 1971. Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    Fadli Zon lahir di Jakarta, 1 Juni 1971. Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

    Fadli Zon

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • KIH

Video Terkini