Sukses

Kesehatan Penghina Jokowi Membaik Jelang Penangguhan

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, dalam prosedurnya, penangguhan penahanan harus melalui pemaparan di depan Kabareskrim.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku kasus dugaan pornografi yang mengina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Muhammad Arsyad (23) kini masih ditahan di Bareskrim Polri. Namun dia akan bernapas lega, sebab lusa depan atau Senin 3 November 2014 akan mendapatkan penangguhan penahanan.

"Secara administratif semua sudah beres. Secara administrasi sudah selesai. Sudah tidak ada masalah," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Namun dalam prosedurnya, kata Fadli, penangguhan penahanan harus melalui pemaparan di depan Kabareskrim. Setelah semua administrasi rampung, Arsyad akan langsung diserahkan dan dijemput pihak keluarga.

Menurut Fadli, saat ini kondisi Arsyad jauh lebih baik dari sebelumnya. Baik secara psikologis maupun jasmani. Sebelumnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu penjual sate itu sempat depresi atas pemberitaan dirinya.

"Penangguhan penahanan nanti karena Kabareskrim juga tidak ada di tempat. Tadi saya sudah bicara langsung beberapa kali juga, nanti Senin pagi akan ditangguhkan ke pihak keluarga. Jadi saya sampaikan kepada keluarga untuk tenang dan bawa anaknya juga makin sehat dan tidak syok lagi," terang Fadli.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pornografi yang dilakukan pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur itu. Dia tak bisa mengintervensi kerja penyidik. Selain yang mengetahui detail kasus itu adalah penyidik, dia juga menyerahkan hasil penyidikan kepada Bareskrim Polri.

"Itu kewenangan penyidik 100%. Saya bukan kepala penyidikan. Ya, itu kepala penyidikan di Bareskrim. Sepenuhnya saya serahkan kepada penyidik. Karena kan yang tahu penyidik. Itu semua saya rasa adalah kewenangan penyidik," kata Sutarman.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.