Sukses

Ikuti Saran Yusril, Jokowi Bisa Dilengserkan dari Kursi Presiden?

Untuk mengembalikan mekanisme pilkada langsung, Presiden SBY dan Jokowi pun disarankan untuk tak menandatangani UU Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan UU Pilkada oleh DPR membuat gusar. Untuk mengembalikan mekanisme pilkada langsung, Presiden SBY dan presiden terpilih Jokowi pun disarankan untuk tak menandatangani UU Pilkada oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Namun saran Yusril itu dinilai bisa berujung pada pemakzulan Jokowi sebagai presiden periode 2014-2019.

"Bisa mempercepat kejatuhan presiden. Bisa membuat jurang impeachment lebih dekat," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Irman menilai, dengan tak menandatangani UU Pilkada yang telah disepakati bersama dan mengembalikan pembahasannya ke DPR berarti pelanggaran UUD 1945.

Dia mengatakan, meski tak ditandatangani presiden, UU Pilkada yang telah diketok palu oleh DPR itu tetap sah dan berlaku. "Tetap sah. Tetap berlaku," tandas Irman.

Berikut bunyi Pasal 20 UUD 1945:

"Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan SBY dan Jokowi untuk tak menandatangani UU Pilkada.

Dia menilai, SBY bisa saja tak menandatangani UU Pilkada lantaran tenggang waktu 30 hari untuk menandatangani UU berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 jatuh pada tanggal 23 Oktober 2014. Sementara saat itu, SBY sudah pensiun.

Jokowi, lanjut Yusril, juga tak perlu menandatangani UU Pilkada tersebut.

"Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," tulis Yusril dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd.

"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku," tandas Yusril. (Yus)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini