Sukses

Simpan Sabu 700 Gram, Wanita dan Pelaut Dicokok di Dumai

Kedua orang yang menyimpan sabu itu ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda di Kota Dumai, Riau

Liputan6.com, Dumai - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial YS (37) dan pelaut berinisial KM ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu seberat 700 gram, yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. "Laporannya sudah diterima Polda dan kasusnya disidik Polres Dumai," kata Guntur di Pekanbaru, Rabu (17/9/2014).

Guntur menerangkan, keduanya sudah ditahan di Mapolres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mencari tahu dari mana keduanya mendapatkan narkoba tersebut.

Pertama kali ditangkap adalah YS pada Senin 15 September 2014. Ia ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bagan, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka memiliki dan menguasai sabu. Berbekal keterangan tersebut, Polres Dumai menurunkan 4 anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah bukti dianggap cukup, petugas didampingi ketua RT setempat melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka diamankan 1 paket besar sabu dan 30 paket siap edar.

"Turut pula disita satu alat isap sabu, 3 mancis, 1 unit handphone Samsung, 1 buah kotak. Semua barang bukti itu didapat petugas dari dalam kamar tersangka," beber Guntur.

Tersangka mengaku barang itu merupakan miliknya sendiri. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut.

Pada hari berikutnya, Selasa 16 September 2014, petugas kembali menangkap pengedar sabu berinisial KM di jalan tersebut. Dari tangan KM, petugas menyita 4 paket besar sabu seberat 400 gram dan 1 paket sedang sabu seberat 50 gram.

"Petugas juga menyita 4 paket sabu sedang seberat 100 gram, 6 paket sedang sabu seberat 60 gram, 2 paket sedang sabu seberat 10 gram, dan 13 paket sabu kecil seberat 30,5 gram," jelas Guntur.

Selain itu, tambah Guntur, petugas menyita 1 unit timbangan digital merk HWH Pocket Scale, 1 tas sandang dan 1 unit handphone merek iPhone sebagai barang bukti barang bukti.

"Meski ditangkap di daerah yang sama, petugas masih mendalami hubungan keduanya dalam kasus narkoba tersebut. Apakah masih satu jaringan atau tidak," ucap Guntur. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini