Sukses

Tuntut Tuntaskan Kasus Udin, Pendemo Gelar Aksi Diam 1 Jam

Aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan wartawan Bernas, Udin.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, tidak kunjung tuntas. Ketidakjelasan penyelesaian kasus ini membuat Koalisi Masyarakat untuk Udin dan Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) menggelar aksi diam di depan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta.

Koordinator aksi Tri Wahyu mengatakan, aksi diam ini bertepatan dengan tanggal Udin dibunuh pada 16 Agustus 1996 lalu. Aksi yang digelar puluhan orang ini dengan berdiri dan mulut ditutupi lakban selama satu jam.

Aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian untuk menuntaskan kasus Udin. Tri menyebut aksi ini akan dilakukan saat tanggal 16 setiap bulannya.

"Ini aksi diam 1 jam di depan Polda DIY yang akan kami lakukan setiap bulan mulai pukul 16.00 -17.00 WIB. Dipilih tanggal 16 karena untuk mengingatkan publik bahwa pada tanggal 16 adalah tanggal meninggalnya Udin," ujar Tri di depan Mapolda DIY, Selasa (16/9/2014).

Tri melanjutkan pada aksi ini massa juga mengirimkan surat resmi kepada Kapolda DIY terkait penuntasan kasus Udin. Mereka juga meminta informasi terkait perkembangan kasus Udin.

Selain itu, pihaknya juga menggelar simbolisasi dengan memukul kentongan di depan Mapolda DIY. "Kami pada pukul 16.15 WIB, kami akan kirim surat resmi ke Kapolda (DIY) dan pukul 16.58 WIB sesuai waktu meninggalnya Udin di RS Bethesda. Kami melakukan simbolisasi pemukulan kentongan sebanyak 18 kali. Ini sebagai tanda di tahun 2014 sudah 18 tahun kasus Udin belum tuntas," ujar Tri.

Tri menambahkan, pernyataan Kapolda DIY yang baru Oerip Soebagyo yang menghormati putusan Pengadilan Negeri Bantul tentang dibebaskannya terdakwa Iwik dan komitmennya sebagai penegak hukum yang tidak akan menghentikan proses hukum akan terus dikawal olehnya.

Untuk itu imbuh Tri, diperlukan dukungan penuh untuk menuntaskan kasus Udin baik dari Yogyakarta maupun Indonesia.

"Pernyataan Kapolda yang tidak akan menghentikan proses hukum harus didukung. Menghormati putusan PN Bantul dengan membebaskan terdakwa juga berarti Polda DIY juga mesti taat hukum dan legowo beralih dari penyidikan motif lama pembunuhan Udin yaitu perselingkuhan ke motif baru yaitu sesuai dengan pemberitaan rekan pers di Yogya," pungkas Tri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.