Sukses

Rusuh Massa Prabowo-Hatta Disorot Dunia

Dunia mengamati perkembangan terbaru di Indonesia jelang putusan sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi massa pendukung Prabowo-Hatta jelang putusan sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2014 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan dunia.

Kantor berita Reuters, Miami Herald dan BBC pada Kamis (21/8/2014), menulis artikel mengenai aksi polisi memukul mundur massa Prabowo menggunakan gas air mata. 'Indonesia police fire tear gas ahead of court verdict on election," demikian judul artikel yang dimuat Reuters.

Sementara media Australia ABC.net mengabarkan tentang Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta yang dikepung massa pendukung Prabowo Subianto. Disebutkan, para pengunjuk rasa dijaga oleh 27.000 polisi dan personel militer yang telah dikerahkan.

'Jakarta in lockdown as court decides validity of presidential election', demikian judul artikel yang mereka tulis.

"Pada sekitar 02.35 waktu setempat, ketika Hakim Agung Hamdan Zoelva mulai membacakan putusan, garis depan pengunjuk rasa tiba-tiba menyerang polisi -- mendorong aparat menembakkan gas air mata dan menggunakan meriam air. Para pengunjuk rasa gagal menerobos garis polisi dan para pendemo akhirnya mundur," tulis Smh.com.au menggambarkan aksi memanas itu.

Sementara Channel News Asia, memberitakan keberatan kubu Prabowo terhadap hasil Pilpres yang dimenangkan rivalnya pasangan Jokowi-JK, dengan artikel berjudul 'Indonesian court to rule on Prabowo's election challenge'.

Meski sempat ricuh, namun aksi anarkis massa tersebut situasi akhirnya kondusif.



Mahkamah Konstitusi akan memutuskan persidangan setelah menggelar sidang selama 8 kali, sejak 6 Agustus lalu. Bertindak sebagai pemohon dalam sidang ini adalah Prabowo-Hatta dan termohon Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan piihak terkait adalah pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ada dua opsi keputusan sidang, menolak atau mengabulkan permohonan pemohon. Jika majelis hakim MK mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta, berarti kemenangan Jokowi-JK dalam Pilpres 9 Juli lalu tak bisa disahkan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, Jokowi-JK menjadi pemenang sah pilpres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini