Sukses

Dakwaan Berlapis, Penculik Bayi Valencia Diancam Penjara 15 Tahun

Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa Desi Ariani didampingi 10 pengacara.

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa Desi Ariani (32) menjalani sidang perdana kasus penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung di ruang sidang VI, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2014).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sihol B Manalu dan hakim anggota FX Sugiarto serta Dwi Sudaryono, Desi didampingi 10 pengacara.

Sidang tersebut hanya berlangsung selama 30 menit. Kondisi Desi saat ini masih dalam tahap pemulihan dan terlihat masih memegang tangan yang sakit.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mumuh Ardiansah mendakwa Desi dengan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dan Pasal 330 KUHP tentang menarik seseorang yang belum cukup umur dari kuasanya.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dengan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardiansyah.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai persidangan Desi enggan berkomentar atas dakwaan yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan dan menuju mobil tahanan dengan dipapah oleh dua petugas pengadilan.

Kasus ini bermula saat bayi Valencia Yusnita Manurung dibawa kabur oleh seorang wanita dengan berpakaian jas putih yang mengaku sebagai dokter di RSHS Bandung, 25 Maret 2014. 3 Hari kemudian Desi Ariani yang tinggal 1 kilometer dari RSHS diamankan.

Saat akan dilakukan penangkapan, Desi yang merasa terpojok dan tertekan berusaha melarikan diri dan berupaya bunuh diri dengan cara melompat dari Fly Over Pasupati. Desi mendapat luka cukup parah di beberapa bagian tubuh dengan mengalami patah tulang.

Desi sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa bulan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.

Dalam kasus ini, Desi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP dan Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:

Desi Terdakwa Penculik Bayi Berharap Hukuman Ringan
Desi Tersangka Penculik Bayi di RS Hasan Sadikin Mulai Disidang
Berkas Perkara Penculik Bayi di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

(Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.