Sukses

Andi Mallarangeng: Saya Menyesal Tak Mampu Cegah Penyimpangan

"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak mampu cegah penyimpangan tersebut."

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dengan 4 tahun penjara. Andi pun mengaku menyesali perbuatan tersebut.

"Tentu saja saya menyesali, bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan semasa saya menjadi menteri. Saya tidak mampu mencegahnya, banyak hal-hal yang tak bisa saya kontrol. Mudah-mudahan saya ingin ada mesin waktu yang bisa kembali ke sana dan kemudian melakukan hal-hal yang mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan itu," kata Andi usai menjalani sidang vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Majelis hakim yang terdiri atas Haswandi, Prim Haryadi, Aswijon, Anwar, dan Ugo memvonis Andi dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain.

"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia bahwa ketika saya menjadi menteri saya tidak mampu mencegah penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kemudian mengakibatkan kerugian negara, yang saya pertanyakan adalah apakah itu pertanggungjawaban pidana? Itu saja," ungkap Andi.

Hakim menilai Andi tidak mengontrol dan mengawasi adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dan memberikan sarana guna memudahkan jalan sehingga Choel meminta fee kepada Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar.

Dari fakta persidangan, Choel meminta US$ 550 ribu sebagai imbalan diloloskannya PT Adhi Karya dan Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yang diserahkan Herman Prananto.

"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa (bila) adiknya berbuat lalu, dia (yang lain) bertanggung jawab. Ini juga bisa kita lihat, tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," jelas Andi.

Kelalaian Andi tersebut, menurut hakim, menyebabkan kegagalan sistem manajemen desain dan konstruksi berupa robohnya bangunan dan longsornya tanah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 464,391 miliar. (Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.