Sukses

Baca Pleidoi, Andi: KPK Berspekulasi Choel Dapat Duit Hambalang

Mengenakan baju batik, Andi membacakan pleidoi sambil berdiri dengan nada tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam nota keberatan atau pleidoi pribadi, Andi Alfian Mallarangeng menyebut KPK hanya berspekulasi soal penerimaan duit proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat kepada adiknya, Andi Zulkarnaen Mallarangang atau Choel Mallarangeng.

Pleidoi pribadi mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu berjudul 'Spekulasi ‎Jaksa KPK yang Menyedihkan'. Mengenakan baju batik, Andi membacakannya sambil berdiri dengan nada tegas.

Andi mengatakan, KPK telah menjelaskan bahwa Choel menerima sejumlah dana yang tak semestinya diterima olehnya. "Hal ini juga diakui Choel sejak awal proses penyidikan," ujar Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Dia mengaku penerimaan uang itu tanpa sepengetahuan dirinya. Hal itu, kata dia, sebagaimana dikatakan Choel sendiri dan saksi-saksi lainnya, seperti mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek P3SON Deddy Kusdinar, Tim Asistensi Proyek P3SON Paul Nelwan dan Fakhruddin.

"(Mereka) mengatakan bahwa penerimaan dana tersebut tanpa sepengetahuan saya," ujarnya.

Lanjut Andi, bahwa Choel dan saksi-saksi itu juga mengatakan uang dari Hambalang hanya ditujukan untuk Choel seorang. Bukan untuk dirinya. Tetapi, KPK tetap menegaskan tanpa bukti sama sekali bahwa dirinya pihak penerima dana yang diberikan kepada Choel tersebut.

"Inilah spekulasi KPK," ujar Andi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Majelis Hakim menghukum mantan Menpora Andi Mallarangeng dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang.

Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan dibayar 1 bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrach. Jika tidak diganti maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pleidoi Andi Mallarangeng selengkapnya bisa dibaca di sini. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini