Sukses

Soal Sertifikat Lahan Taman BMW, Ahok Klaim Tugaskan Sekda DKI

Sertifikat tersebut adalah syarat agar Menpora mengeluarkan rekomendasi alih fungsi Stadion Lebak Bulus ke Taman BMW.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga kini belum menerima sertifikat kepemilikan lahan Taman BMW, Jakarta Utara. Sementara, sertifikat tersebut merupakan syarat agar Menpora mengeluarkan rekomendasi alih fungsi Stadion Lebak Bulus ke Taman BMW.

Terkait itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sudah memberikan disposisi kepada Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Wiriyatmoko untuk membuat proposal ke Kemenpora beserta bukti sertifikat lahan.

"Saya sudah disposisi ke sekda untuk lakukan. Sekda yang bikin surat dong," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, sebenarnya sertifikat lahan tersebut telah dipegang oleh Pemprov DKI. Ahok mengaku pula, dirinya sudah menginstruksikan kepada jajarannya segera menyerahkan bukti sertifikat lahan Taman BMW.

Dengan demikian, rekomendasi alih fungsi langsung dikeluarkan. Selanjutnya, Pemprov DKI dapat melakukan pembongkaran Stadion Lebak Bulus untuk depo atau stasiun mass rapid transit (MRT). Namun, ternyata dokumen tersebut belum juga diberikan kepada Kemenpora.

"Ada yang sengaja kali. Kayak bukan proyek dia aja kali. Nggak ada duit kali," tukas Ahok.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menpora Nomor 0057A Tahun 2013 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Pasal 2 disebutkan dalam menyampaikan permohonan tersebut, sertifikat memang salah satu dokumen yang wajib disertakan.

Selanjutnya, Pemprov DKI juga harus menyertakan surat dari pimpinan atau kepala daerah yang memuat proposal permohonan rekomendasi yang menggambarkan rencana peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga, izin prinsip dari instansi yang berwenang, denah tanah dan lokasi serta gambar bangunan yang akan dialihfungsikan.

Harus disertakan pula izin pelepasan aset yang akan dialihfungsikan, termasuk surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang. Serta, surat keterangan tidak sedang bersengketa dari instansi yang berwenang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini