Sukses

Polisi Aceh Tenggara Belum Menetapkan Tersangka

Polisi belum menetapkan status 12 warga yang ditahan terkait bentrokan saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara. Sementara itu, Ryaas Rasyid menilai, seharusnya duduk masalah dikaji dulu, sebelum pelantikan bupati digelar.

Liputan6.com, Kutacane: Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam, belum menetapkan status 12 warga yang ditahan terkait bentrokan saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara. Namun, belasan orang itu masih diperiksa secara intensif. Bila bersalah, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka. Dan jika tidak terbukti bersalah, mereka akan langsung dibebaskan. Demikian dikatakan Kepala Polres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi Tursilo di Kutacane, Aceh Tenggara, Ahad (2/9).

Berdasarkan pantauan SCTV, Markas Polres Aceh Tenggara di Kutacane, tampak dipenuhi beberapa orang yang ingin menjenguk anggota keluarganya yang ditahan. Mereka berharap polisi segera membebaskan warga yang ditahan agar bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Apalagi di antara warga yang ditahan terdapat korban cedera akibat bentrokan pada kemarin siang.

Bentrokan antara warga dan polisi itu dipicu ketidakpuasan pendukung pasangan calon bupati Armen Desky-Salim Fachri. Mereka menolak keputusan Komisi Independen Pemilihan Kepala Daerah Provinsi NAD yang memenangkan duet Hasanuddin Beruh-Syamsul Bahri [baca: Pelantikan Bupati Aceh Tenggara Ricuh].

Usai bentrokan, hari ini suasana di Kutacane, ibu kota Aceh Tenggara, tampak lengang. Warga sudah terlihat beraktivitas meski sampai sekarang satu Satuan Setingkat Kompi Brigade Mobil Kepolisian Daerah NAD masih bertahan di sana [baca: Suasana Aceh Tenggara Masih Lengang].

Kisruh di Aceh Tenggara itu mendapat perhatian Ryaas Rasyid. Pakar ilmu pemerintahan itu menilai, Departemen Dalam Negeri dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam melakukan kesalahan prosedur dalam sengketa pilkada di Aceh Tenggara. Dalam pandangan mantan Menteri Dalam Negeri itu, seharusnya duduk masalah dikaji dulu, sebelum upacara pelantikan bupati digelar.

Pelantikan Bupati Aceh Tenggara itu memang diwarnai penolakan keras sejumlah pihak yang berujung pada kericuhan. Sengketa ini bermula dari perbedaan pendapat Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dengan KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. KIP Aceh Tenggara menetapkan Armen Desky dan Salim Fachri sebagai pemenang. Namun, KIP NAD membekukan KIP Aceh Tenggara dan menetapkan pasangan Hasanuddin-Syamsul Bachri sebagai pemenang [baca: Wakil Ketua DPRD: Pelantikan Bupati Tidak Sah].

Menurut Ryaas, pembekuan KIP Aceh Tenggara janggal dan menyalahi aturan. Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan memandang, seharusnya Mendagri membatalkan pelantikan dan mempelajari kasusnya secara benar.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini