Sukses

Peringatan BPOM Tentang Produk Cina Berformalin

Berdasarkan Public Warning Badan POM Tanggal 2 Agustus 2007 menunjukkan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk asal Cina di lima kota positif mengandung formalin.

Liputan6.com, Jakarta: Berdasarkan Public Warning Badan POM Nomor. KH.00.01.5.113 Tanggal 2 Agustus 2007 menunjukkan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk asal Cina di lima kota positif mengandung formalin. Produk-produk tersebut adalah:

Palembang
Kiamboy Merah
Kiamboy Putih
White Rabbit Creamy Candy

Yogyakarta
Cherry`s Buah Plum Kering
Kiamboy Putih

Pontianak
Mr. Mike Coffee Candy
Coffee Candy Huijia Food
Ginseng Candy
Crispy Candy
Corn Flavour Gelatinous Candy with Vegetables Gel
Syrup Soft Candy Ronggui Soft Candy
Kabi Candy Xin Lian Xin Rui Qun (pink)
Kabi Candy Xin Lian Xin Rui Qun (green)
Xiao Mi Mi Candy
Manisan Cherry Merah
Manisan Guo Dan Shan Zha Guang Qi Xiang Foods
Manisan Cap Elang Globe
Preserved Mandarin Peel Jibao
Manisan Thailand Style Zhancui, Jiuzhi Ximei Plum
Manisan Thailand Style Zhancui, Jiuzhi Ximei Olive
Manisan Jibao Brand Preserved Mandarin Pell
Lobster Peanut Crysp Udang Merah Kacang Ranggup
Permen Yake
Manisan Preserved Prune Jibao Chen Pi Mei
Manisan Preserved Prune Dayau (biru)
Manisan Preserved Prune Dayau (orange)
Manisan Preserved Prune Dayau (kuning)
Manisan Snow Flake Juice Plum Dayau (merah)

Makassar
Manisan Preserved Plum
Kiambwee Stick
White Rabbit Soft Candy Manggo
White Rabbit Soft Candy Lychee
Manisan Swammei Merah
Buah Kering Mangga Iris Putih

Mataram
White Rabbit Soft Creamy Candy
Citrun Peel Candy
Fuji Fruit Candy
Fei Lu Pai Apple
Huikang Holis
Suxian Peanut
Permen Kana
Permen Sanca

Untuk melindungi masyarakat dari produk-produk tidak bermutu dan beresiko tidak aman dikonsumsi, Badan POM telah menyegel produk-produk permen dan manisan yang mengandung formalin tersebut di tempat-tempat penjualannya untuk selanjutnya dimusnahkan. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk-produk sejenis yang tidak memiliki izin edar (tidak bernomor ML) karena tidak dijamin keamanannya untuk dikonsumsi. Kepada masyarakat/konsumen yang terkena resiko akibat mengonsumsi produk-produk di atas agar segera melapor ke Badan POM atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia atau ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di nomor telepon 021 - 426 3333.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini