Sukses

Polisi Salah Tembak Divonis Dua Tahun

Brigadir Dua Sutrisno, anggota Brimob Polda Jateng, divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Sukoharjo. Terdakwa terbukti melakukan salah tembak yang mengakibatkan tewasnya Marino, petani warga Gumpangan.

Liputan6.com, Sukoharjo: Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, memvonis Brigadir Dua Sutrisno, pelaku salah tembak, hukuman dua tahun penjara, Rabu (14/3). Majelis hakim yang dipimpin Subiyarto SH menilai Bripda Sutrisno, anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah, terbukti melakukan salah tembak sehingga mengakibatkan tewasnya Marino, petani warga desa Gumpangan, Sukoharjo, Jateng.

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara. Mendengar putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Sedangkan pihak keluarga menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.

Kasus ini terjadi September 2006. Saat itu Bripda Sutrisno menembak Marino hingga tewas. Sebelum kejadian, keduanya terlibat perkelahian. Korban yang baru pulang mengairi sawah diduga polisi sebagai salah satu tersangka yang kabur saat penggerebekan judi [baca: Korban Salah Tembak Polisi Meninggal Dunia].(IAN/Ferry Aditri)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.